Ketua FKMTI Ditahan, Eros Jarot: Ini Mempermalukan Presiden Jokowi

oleh

JAKARTA – Ketua Gerakan Bhineka Nusantara Eros Jarot serta Anggota GBN dan para korban mafia tanah yang tergabung dalam FKMTI yang dipimpin SK Budiarjo, Kamis (12/1/2023) pagi mendatangi Rutan Salemba. Kedatangan mereka tersebut terkait penahanan terhadap Ketua FKMTI serta istrinya Nurlaela.

Terlihat di depan Rutan Salemba telah berjejer karangan bunga keprihatinan terkait penangkapan Ketua FKMTI.

Sebelum menjenguk Budiarjo, Eros dan Edwin selaku Wakil Sekjen FKMTI di depan media massa menyatakan menyesalkan penangkapan Budiarjo.

Eros mengaku ada tokoh yang memperjuangkan rakyat membela hak-hak tanah mereka namun malah dijadikan tersangka.

Hal itu menurut Eros mencoreng wajah presiden yang tinggal beberapa bulan lagi berakhir tugasnya.

Menurut Eros, rakyat dihimbau untuk bersama-bersama berani melawan kriminalisasi.

“Dan harusnya mereka berani adu data jangan main kekuasaan di kasus korban. Ada yang jelas-jelas menghabiskan uang triliunan milik rakyat malah masih bebas ini ada yang perjuangkan haknya malah cepat ditangkap,” ujar mantan artis itu.

Dikatakan Eros, masih ada waktu untuk presiden membela rakyat dan itu kesempatan bagus agar dikenang sebagai tokoh.

Sedangkan Wakil Sekjen Edwin mengaku ratusan ribu korban sekarang bergabung dengan FKMTI karena ulah mafia tanah.

Yahya Rasyid, lawyer Budiarjo menyatakan kasus itu bermula dari dibelinya tanah di daerah outer ring road Cengkareng seluas 10.250 m2 lebih dari warga setempat di tahun 2006.

Berbekal 3 surat girik milik rakyat yang dibeli itu kemudian dijadikan AJB oleh Budiarjo.

Di lahan yang telah diuruk oleh Budiarjo dijadikan lahan untuk menyimpan 5 kontainernya. Tetapi tahun 2010 tiba-tiba ia mendapat kabar lahannya telah dipatok dan lima kontainernya hilang. Saat mendatangi lahannya, Budiarjo malah dipukul oleh preman di sana.

Berbekal kasus pencurian kontainer dan pematokan lahan serta pemukulan, Budiarjo melapor ke Polda metro jaya. Lebih setahun korban menunggu proses kasusnya tetapi belakangan berkas kasus itu hilang di Polda.

Kasus itu kemudian diproses lagi setelah upaya keras dari Budiarjo. Saat diproses kasusnya semua surat tanah disita Polda Metro Jaya dan belakangan dikembalikan karena ternyata tiga surat girik dan AJB tersebut tidak bermasalah alias asli.

Setelah menunggu kasusnya untuk diproses lebih 12 tahun, bulan lalu Budiarjo malah dijadikan tersangka dengan tuduhan dua surat palsu. Padahal dua surat girik itu pernah disita Polda Metro dan dikembalikan ke Budiarjo 5 tahun kemudian.

Keduanya yakni surat Girik C No. 1906 an A. Hamid Subrata dan Surat Girik C No. 5047 atas bama H. Nawi bin Binin. Kedua surat itu yang belakangan menurut polisi palsu sehingga Budiarjo dijadikan TSK setelah ada laporan dari Marsetyo Mahat Manto, lawyer mantan pimpinan DPD berinisial NS yang juga komisaris PT. ASG.

Sementara itu, setelah membezuek Budiarjo para korban mafia tanah kemudian menuju Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mendengar keterangan dari Amber dan Vita, putra putri korban terkait ibu mereka Nurlela yang ditahan di Polda Metro.

Nurlela sedang sakit setelah dioperasi batu empedu. Komisioner Komnas HAM berjanji segera membantu agar Nurlalela tidak ditahan.

Sedangkan terkait kasus tanah tersebut Hari menyatakan akan dipelajari sebelum memanggil pihak terkait.

Hari mengaku sebagai lawyer sebelum bertugas di Komnas HAM ia juga banyak menangani kasus kriminalisasi korban.

“Tahun lalu saja ada lebih 700 kasus terkait tanah yang diterima Komnas HAM,” ujar Hari Kurniawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.