CERI Minta Dugaan Gratifikasi Pj Gubernur Aceh Naik Private Jet Ditelisik

oleh

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menjelaskan  soal kepemilikan PT Linge Mineral berbeda dengan kepemilikan PT Energi Mega Persada Tbk.

Menurut Yusri, awak media sebaiknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dari dokumen yang ada, agar media tersebut dianggap profesional dan kualitas beritanya terpercaya, kontennya tidak mengandung hoax.

“Indra Bakrie tidak ada terkait apapun dengan keberadaan PT Linge Mineral. Sehingga kehadiran Indra Bakrie dan kawan kawan di Tanah Rencong bertemu dengan Pj Gubernur Aceh pada 31 Agustus 2022 di antara Jam 13.30 sampai dengan pukul 16.30 WiB, bisa jadi hanya sekadar terkait silaturahim kemitraan PT Pema Global Energi (BUMD Aceh) dengan PT Energi Mega Persada dalam mengelola blok B di Aceh Utara,” jelasnya.

Jadi, lanjut Yusri, tidak ada kaitannya Pj Gubernur Aceh jika benar menumpang private jet bersama Indra Bakrie dan kawan kawan, kemudian dengan mudah  dan seenaknya menghubungkan dengan sikap Menteri BKPM Bahlil Lahadalia terkait mencabut keputusan soal PT Linge Mineral.

“Jika benar dari dokumen manifest penerbangan dan penumpang dari Banda Aceh ke Jakarta diduga ada nama Pj Gubernur Aceh, itulah yang harus ditelisik apakah benar. Tidak boleh asal membuat pemberitaan menyesatkan,” jelasnya.

Dikatakan Yusri, mengingat Pasal 12B ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar Negeri.

“Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK sejak 30 hari menerima gratifiaksi, silahkan baca Pasal 12 C,” kata Yusri.

Jadi kata Yusri, Pj Gubernur Aceh harus segera menjelaskan ke publik terkait pemberitaan dugaan gratifikasi ini, agar tidak menimbulkan pemberitaan yang menyesatkan yang berpotensi merusak iklim investasi di Aceh.

“Jika benar ada gratifikasi, maka Ahmad Marzuki harus minta maaf sama rakyat Aceh dan mengundurkan diri adalah sikap kesatria,” tutup Yusri

Yusri menegaskan, izin tambang sebaiknya dimoratorium kembali seperti yang pernah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya, seperti dijalankan Dr Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf, bukan seperti Nova Iriansyah yang malah menerbitkan 16 IUP lagi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.