JAKARTA – Postingan rapat kordinasi (Rakor) yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan semua kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Tengah pada 29 November 2022 dalam menyikapi cuitan Walikota Solo Gibran Rakabuming di Twitter, malah memperlihatkan Ganjar telah gagal menghentikan tambang ilegal receh yang marak di Jateng.
“Sebab, jauh sebelumnya, tepatnya pada 16 Desember 2021, Gubernur Ganjar Pranowo dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah pernah membentuk Tim Satgasus Puser Bumi yang tugasnya khusus memberantas praktek tambang ilegal yang sudah marak saat itu,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Selasa (6/12/2022) pagi.
Bahkan, kata Yusri, pembentukan Tim Satgasus Puser Bumi itu dilakukan pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan judul “Mewujudkan Good Mining Practise” di kantor Gubernur Jawa Tengah, yang dihadiri juga jajaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Ganjar saat itu mengakui risau atas banyaknya laporan kepadanya tentang praktek tambang ilegal yang ia terima dari telepon genggam dan media sosial. Kondisi itu harus segera dibenahi kata dia, baik dari sisi perizinan dan penegakan hukum serta tata ruang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ungkap Yusri.
Namun, lanjut Yusri, fakta berkata lain setelah viralnya kasus tesminoni mantan polisi Ismail Bolong yang mengaku telah mengkoordinir tambang batubara ilegal alias Koridor dengan menyuap aparat kepolisian dari tingkat Polsek sampai dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Ardianto.
“Tak hanya Ganjar, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun yang selama ini bungkam soal maraknya tambang ilegal di Kalimantan dan Sulawesi serta daerah lainnya, terpaksa harus jadi pura-pura serius menyikapi cuitan Gibran. Arifin Tasrif mengatakan segera mengirim inspektur tambang ke lokasi di Kabupaten Klaten untuk mengecek kebenarannya,” ulas Yusri.
Lebih lanjut Yusri membeberkan, banyak pihak menyatakan kasus tambang ilegal galian C itu sebagai kasus ‘receh’, merupakan korban dari produk Undang Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 yang diduga untuk kepentingan oligarki sumber daya alam.
“Terbukti, tambang batubara raksasa PKP2B dan tambang nikel Kontrak Karya menjadi dapat diperpanjang jadi IUP Operasi Produksi Khusus kepada operator lama. Padahal itu hak prioritas untuk dikelola oleh BUMN dan BUMD untuk izin yang telah berakhir waktunya menurut Undang Undang Minerba sebelum direvisi,” kata Yusri.
Jadi, kata Yusri, soal tambang ilegal galian C itu semua diduga sebagai drama yang diciptakan untuk mengalihkan isu besar di balik permainan tambang batubara dan nikel ilegal yang merugikan pemasukan negara ratusan triliun Rupiah setiap tahunnya.
“Bahkan pengumpulan dana haram itu katanya dipersiapkan untuk kontentasi presiden dan kepala daerah pada 2024,” pungkas Yusri.
Terkait tambang ilegal tersebut, Yusri kembali menegaskan ini soal lemahnya penegakan hukum dan tata kelola Ditjen Minerba yang buruk, tidak ada solusi lain untuk memberantas praktek merugikan negara itu selain benar-benar menerapkan digitalisasi terintegrasi lintas kementerian dengan aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan RI.(*)