Tender Pipa Gas CISEM Rp 1,17 Triliun di Kementerian ESDM Diduga Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

oleh

JAKARTA – Proses tender Pembangunan Pipa Gas Bumi Tahap 1, yaitu ruas Semarang Batang yang merupakan bagian dari jalur pipa gas bumi transmisi Cirebon Semarang (CISEM), berpotensi merugikan negara. Potensi kerugian negara itu diduga lantaran ada selisih kemahalan sekitar Rp 103 miliar, akibat selisih nilai kontrak antara PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor.

Cilakanya tidak hanya kemahalan, tidak berselang lama setelah pengelasan pertama pemipaan (first welding ) dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk (PT PP) pada 6 Agustus 2022 di Semarang, konon kabarnya pekerjaan tersebut distop oleh PT PP, untuk meminta changer order kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian ESDM.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022) di Jakarta.

“Kegiatan tender tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Panitia Pokja Pemilihan 3 UKPBJ Kementerian ESDM. Proses prakualifikasi hingga penunjukan pemenang tender, dimulai  sejak 4 Desember 2021 hingga 4 Mei 2022. Metode evaluasi hasil tender menggunakan sistem “merit point”, dengan pembobotan nilai teknis 70 dan nilai harga 30,” beber Yusri.

Namun ada yang mempertanyakan kata Yusri, sistem ” merit point” lazimnya digunakan untuk proyek yang kompleksitas dan tehnology tinggi, contohnya seperti pembangunan kilang minyak dan Petrokimia, bukan untuk proyek  kompleksitas rendah.

Untuk proyek pemipaan lazimnya menggunakan metode evaluasi ” passing grade”, jika hasil evaluasi nilai tehnis sudah masuk ambang batas yang sudah ditetapkan, maka dipilih kontraktor yang menawar lebih murah dan lebih baik, sehingga menggunakan sistem “merit point” untuk tender pemipaan ini katanya dicurigai hanya siasat untuk memenangkan kontraktor yang memang sejak awal sudah direncanakan sebagai pemenangnya, kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri membeberkan, berdasarkan surat sanggah dari KSO Timas-Nindya-PPS bernomor 036/TSON-HO/LTRBD/IV/2022 tertanggal 5 April 2022, yang ditujukan kepada Panitia Pokja Pemilihan 3 UKPBJ Kementerian ESDM, terungkap ada oknum terkait tender.

“Oknum tersebut diduga telah melakukan kecurangan dengan melakukan perubahan harga penawaran tanpa diketahui oleh KSO Timas-Nindya-PPS, yaitu dari harga Rp 1.110.699.677.319,73 dirubah menjadi Rp 1.143.161.916.000. Luar biasa praktek kotor ini, sebab ada selisih senilai Rp 32.462.238.000,” beber Yusri.

Setelah itu, kata Yusri lagi, Pokja 3 Kementerian ESDM menjawab surat sanggah tersebut, sesuai Surat Nomor: 31.JWT/DJM/Pokja3.KESDM/2022 tertanggal 18 April 2022.

“Pada intinya Pokja 3 telah melakukan klarifikasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) atas klaim perubahan harga pada tanggal 11 Maret 2022 tidak pernah mengirimkan notifikasi kepada KSO Timas-Nindya-PPS,” ungkap Yusri.

Namun, sambung Yusri, hingga menjawab surat sanggah tersebut dibuat, Pokja 3 belum mendapat jawaban dari LKPP.

“Akhirnya, Pokja 3 telah berketetapan memutuskan pemenang tender adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp 1.177. 504.215.716,65 dengan total hasil pembobotan 94,23. Sementara pemenang kedua adalah PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor dengan nilai penawaran Rp 1.074.487.986.277,60 dengan nilai total  pembobotan 90,41. Urutan ketiga adalah KSO Timas-Nindya-PPS,” ungkap Yusri.

Infonya, kata Yusri, salah satu nilai pembobotan nilai teknis menjadi tinggi dari panitia evaluasi terhadap harga, adalah kontraktor yang mampu menyerap anggaran proyek di tahun 2022 mencapai 50% dari nilai total kontrak.

“Akan tetapi menurut informasi yang kami peroleh, ternyata saat ini  PT. Pembangunan Perumahan telah menghentikan sementara pekerjaan, disebabkan spesifikasi teknis pipa yang diajukan dalam dokumen tender tidak sesuai dengan dokumen lelang. PT Pembangunan Perumahan mengajukan change order dan oleh Kementerian ESDM sedang proses minta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung RI, mungkin anggaran terserap tidak lebih dari 20% hingga akhir tahun ini” beber Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, pihaknya juga memperoleh informasi tentang ada bisik-bisik kencang sesama peserta tender, bahwa kepada yang kalah supaya tidak mempersoalkan lagi setelah ada jawaban atas sanggah tersebut. “Sebagai kompensasinya akan diberikan pekerjaan sejenis lainnya,” kata Yusri.

Terkait temuan itu, CERI telah melayangkan konfirmasi secara resmi kepada Menteri ESDM dan Dirjen Migas Kementerian ESDM melalui surat Nomor : 21/EX/CERI/XI/2022 tanggal 21 November 2022 lalu. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan CERI hingga 25 November 2022, tidak ada keterangan bantahan apapun dari Menteri ESDM maupun Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Tak hanya menyurati Menteri ESDM dan Dirjen Migas, CERI juga telah melayangkan tembusan surat tersebut ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Pokja 3 Kementerian ESDM dan para kontraktor peserta tender.

Oleh sebab itu, Yusri meminta Kejaksaan Agung tidak mudah percaya saja atas usulan  kementerian ESDM terhadap permintaan change order dari PT PP, harus dievaluasi ulang cara  pembobotan panitia tender dalam memenangkan PT PP itu jauh lebih penting untuk menyelamatkan potensi kerugian negara.

Kewenangan BPH Migas Diambil oleh Kementerian ESDM

Terkait dengan jaringan pipa gas Cisem tersebut, pada awalnya menurut Yusri, keputusan Komite BPH Migas saat itu tetap opsi pembiayaan tidak menggunakan APBN, tetapi menyerahkan pada investasi BUMN atau swasta dengan skema toll fee kepada pemenang oleh BPH Migas pada tahun 2006. Pemenangnya kala itu secara berurutan adalah PT Rekayasa Industri, PT Bakrie Brother Tbk dan PT PGN Tbk.

“Akibat PT Rekin mundur, padahal sudah groundbreaking pada Februari 2020, maka diberikan kesempatan kepada pemenang kedua,” ulas Yusri.

Opsi kedua yang muncul kala itu adalah dilelang ulang oleh BPH Migas, bukan menggunakan APBN. Sedangkan opsi ketiga adalah menyerahkan kembali kepada Pemerintah. 

“Jika mengacu Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001, lelang pipa Cisem atau Semarang-Batang adalah tugas BPH Migas, bukan Kementerian ESDM. Sebab, hal itu merupakan amanah Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 46 ayat 2.f, yaitu tugas BPH Migas salah satunya adalah pengusahaan pipa transmisi dan distribusi gas bumi,” beber Yusri.

Jadi, kata Yusri, lelang pipa Semarang-Batang yang merupakan tahap 1  bagian dari jaringan pipa gas bumi transmisi Cisem tersebut menyalahi Undang Undang Migas dan turunannya. 

“Sebab, sejak adanya BPH Migas sesuai UU Migas nomor 22 Tahun 2001 tidak ada satupun lelang atau pembangunan pipa transmisi dan distribusi yang bersifat “open access” menggunakan dana APBN, karena menggunakan dana investasi BUMN dan atau swasta, baru  di era zaman Menteri ESDM dijabat Arifin Tasrif itu terjadi,” beber Yusri.

“Kalau pun sebelumnya ada lelang pipa oleh Kementerian ESDM, hanyalah jaringan gas (Jargas) untuk kota atau kabupaten, karena untuk mengganti ketergantungan terhadap LPG 3 kg,” tukas Yusri lagi.(CERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.