PEKANBARU – Persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Selasa (15/11/2022) kembali ditunda.
Majelis Hakim tunggal PN Pekanbaru Andry Simbolon SH MH yang memimpin jalannya sidang itu menyampaikan sidang ditunda karena Ketua Majeis Hakim perkara tersebut masih menjalankan dinas luar.
“Kami membuka sidang ini hanya menyampaikan penundaan sidang karena Ketua Majelis Hakim masih dinas luar,” ungkap Andry.
Ia pun kemudian menyatakan sidang selanjutnya dijadwalkan dua pekan mendatang, tepatnya pada Selasa (29/11/2022).
Sebelum menutup sidang penundaan itu, Andry sempat menanyakan pelaksanaan sidang lapangan di Kabupaten Siak yang dimohonkan oleh LPPHI sebagai Penggugat dan PT CPI sebagai Tergugat I dan SKK Migas sebagai Tergugat II.
Kuasa Hukum LPPHI, Supriadi Bone SH CLA pada kesempatan itu menyampaikan belum ada pemberitahuan dari PN Siak terkait jadwal sidang lapangan. Hal sama diungkapkan Kuasa Hukum PT CPI.
“Kami sudah mendelegasikan ke PN Siak, coba dikomunikasikan saja dengan PN Siak, karena perkar ini sudah berlangsung cukup lama, jadi supaya memenuhi azas persidangan cemat dan hemat biaya kita, silahkan koordinasi ya,” ungkap Hakim Andry.
Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.
LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan.(rls)