Semen Indonesia Bungkam dan Tak Kunjung Penuhi Komitmen IPPHK

oleh
Semen Indonesia

JAKARTA – Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) memperhatikan aspek lingkungan dan bisnis keberlanjutan membuahkan sejumlah apresiasi dan penghargaan. Sebanyak delapan pabrik milik SMGR meraih penghargaan Proper Hijau, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal 2022.

Selain itu SMGR, merupakan salah satu BUMN yang tercatat sebagai anggota Bursa Efek Indonesia, terus berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. SMGR mengenalkan metode reklamasi Sistem Alur di Pabrik Tuban, pemberdayaan petani green belt di Pabrik Tuban, serta pengelolaan limbah dan sampah yang dilakukan oleh Nathabumi sebagai salah satu unit bisnis SMGR, dikutip bisnis.com Kamis (15/9/2022).

Meski demikian, ditanyakan terkait progres kewajiban dan komitmen SMGR sebagai kewajiban dan komitmen korporasi yang menggunakan lahan kehutanan yang bakal dijadikan perluasan tambang batu gamping dan sarana penunjang di Kabupaten Tuban, yang sampai saat ini belum memenuhi kewajiban sebagai komitmen pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Sekretaris Perusahaan SMGR, Vita Mahreyni tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan mediatataruang.com melalui pesan Whatsapp.

Sesuai kewajiban dan komitmen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. yang dahulu bernama PT. Semen Gersik, telah mendapatkan Persetujuan IPPKH untuk Penambangan Batu Gamping pada Kawasan Hutan Produksi (HP) dari sepuluh tahun lalu, yang seharusnya sudah memenuhi kewajiban dan komitmennya.

KLHK telah memerintahkan dengan tegas dan menolak perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban IPPKH serta memerintahkan kepada perusahaan BUMN yang sudah go public sejak 1991 dengan kode “SMGR” itu untuk segera menyerahkan lahan kompensasi dari kewajiban dan komitmen IPPKH yang mereka dapatkan.

Hampir setiap rapat-rapat di DPR dengan Komisi 4, IPPKH selalu mendapat perhatian khusus dari Komisi 4 DPR RI dan memerintahkan KLHK segera menindak tegas dan menyempurnakan langkah-langkah terkait kewajiban IPPKH.

Baca Juga :   Pemimpin Kantor Cabang BRI Fatmawati Nyatakan Rekening Yusri Usman Sudah Ditutup Sejak Mei 2020

Bahkan Sudin, Ketua Komisi 4 dan pimpinan sidang tersebut menyatakan dalam rapat dengan Menteri LHK, Selasa (13/9/22), “Kalo mereka ga taat ya segel aja.”

Dalam rapat yang sama antara Komisi 4 dengan KLHK itu, Siti Nurbaya menjelaskan tiga mekanisme yang dilakukan KLHK dalam menjaga luasan hutan, yakni Mekanisme In-Out, Mekanisme Penanganan Konflik, Mekanisme pemanfaatan harus dengan konsep kelestarian.
“Kita pertahankan sedapat mungking luasan hutan tidak berkurang sesuai dengan data tahun 1996/1997 luasan hutan 126 juta Ha,” ujar Menteri LHK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.