JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) buka suara terkait penolakan perpanjangan kontrak izin pertambangan oleh tiga Gubernur di Sulawesi.
Direktur Utama Vale Indonesia, Febriany Eddy mengatakan, pihaknya senantiasa terbuka dengan respons berbagai pihak. Meski begitu, perseroan yakin pemerintah akan berupaya menjaga kondusifitas iklim investasi di dalam negeri.
Demikian dilansir dari liputan6.com edisi Rabu (14/9/2022).
Mantan Dirjen Minerba yang juga membidani lahirnya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Dr Simon F Sembiring, Kamis (15/9/2022), angkat bicara pula.
“Ini Dirut PT Vale Tbk (PTV) terkesan tidak mempunyai jiwa nasional dan tidak mengerti isi kontrak karyanya. Tidak ada dalam isi kontrak karya keharusan Pemerintah memperpanjang kontrak karya menjadi IUPK,” ungkap Simon.
Simon mengungkapkan, PT Vale mayoritas sahamnya dimiliki Inco Ltd yang tadinya dimiliki Canada, sekarang sudah menjadi milik Brazil, yang notabene juga kelasnya hampir samalah dengan Indonesia.
“PT Vale sahamnya sudah listed di BEJ 20% dan saham Pemerintah 20%. Kemudian teknologi penambangan dan pengolahannya juga tidak kompleks. Tenaga kerja kita juga mampu menjalankan operasinya. PTV ini juga tidak perform sesuai UU No.4/2009 maupun UU No.3/2021 karena masih menghasilkan dan mengekspor konsentrat berupa Ni-matte, yang anehnya pemerintah cq Kementerian ESDM ‘cicing wae’ alias membiarkan hal
ini berjalan terus,” beber Simon.
Menurut Simon, sesuai kontrak karya, kalau tidak diperpanjang, PT Vale harus memindahkan semua assetnya atau menjual ke pemerintah.
“Sudah pasti PT Vale akan menjual ke pemerintah, karena kalau dia jual ke pihak lain atau membongkar semua assetnya, maka akan lebih mahal dan tidak akan laku dijual ke pihak lain karena barang bekas untuk unit pengolahan, mending buat unit baru dengan teknologi yang lebih canggih. Oleh karena itu PT Vale sesungguhnya ada di sisi lemah dan pemerintah di atas angin,” ungkap Simon.
Lebih lanjut Simon menerangkan, selain itu PT Vale harus ada kewajiban rehabilitasi lingkungan, harus dihitung, karena itu liabillity PT Vale dari Cost of operation PT Vale ini termasuk murah dibandingkan dengan Perusahaan Nikel lain didunia karena energinya menggunakan PLTA.
“Kesimpulannya, pemerintah tidak
perlu memperpanjang kontrak karya menjadi IUPK. Apabila ini diperpanjang, maka apa Pemerintah jadinya membuat dirinya jadi mental dijajah atau Inlander ? Atau terlebih memalukan, kalah dengan Brazil ? Kalau sepak bola bolehlah kita jauh dari Brazil, tapi dalam hal tambang Nikel PT Vale, jangan jadi seperti Dirut ini yang pengetahuannya menurut saya sangat minim dan takut dipecat, barangkali. Kapan mau merdeka kalau beginilah semua mental-mental para Dirut PMA? Dibeli karena relatif gaji dan fasilitasnya besar? Dasar mental dijajah!,” ungkap Simon.
Simon juga mengutarakan, Saya tidak mengerti dimana hal iklim investasi terganggu karena tidak diperpanjang kontrak karya itu, kan tidak ada isi kontrak karya yang dilanggar,” tegas Simon.
Terpisah, ketika dimintakan konfirmasinya, Direktur Eksekutif Center Of Energy And Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (15/9/2022) siang mengatakan dengan tegas ia sangat sepakat dan mendukung pernyataan mantan Dirjen Minerba Simon Sembiring tersebut.
“Sudahlah, hentikan semua narasi yang menempatkan kita seperti tidak berdaulat dalam mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional, ini kereta terakhir jangan buang kesempatan, jadi tambang ini harus dikelola oleh BUMN dan BUMD saja, namun harus transparan dan akuntabel serta jangan dikorupsi lagi,” pungkas Yusri.(*)