MAKI Laporkan Kasus Korupsi Kakap Tambang Batubara ke Menko Polhukam

oleh
Boyamin Saiman. foto/sindonews.com

JAKARTA – Boyamin Bin Saiman, SH, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Kantor Menko Polhukam di Jakarta, (16/9/2022). Ia menjumpai Prof. Mahfud MD, guna menyampaikan laporan dugaan Korupsi PNBP dan atau Manipulasi Pengapalan dan Penjualan Illegal Batubara untuk Ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur yang merugikan Negara sedikitnya kurang lebih sebesar Rp. 9,3 Triliun. 

“Saya telah meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut,” tukas Boyamin Saiman, SH kepada wartawan.

Menurut Boyamin Saiman, SH, pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan RKAB total sebanyak 14.520.602 MT. Akan tetapi realisasi penjualan pada tahun 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di KSOP yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba. 

Ia membeberkan, terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional dan atau belum final. 

“Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA, penangungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan atau merubah dan atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki,” ungkap Boyamin.

Menurutnya, batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Milik Negara dan/atau merupakan Kekayaan Milik Negara. 

“Kerugian Negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp. 2.200.550.636.353,-. Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai USD 493.129.020 atau setara dengan Rp. 7,15 Triliun,” beber Boyamin.

Pada cluster domestic market obligation (DMO), MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batubara tersebut mendalilkan, pada tahun 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. 

“Padahal untuk tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton. Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri- industri dalam negeri,” ungkap Boyamin.

MAKI menyoroti pula terjadinya potensi kerugian daerah akibat penyalahgunaan asset Negara berupa jetty dan jalan hauling sejauh 23 km milik Pemkab Kutai Kartanegara yang masuk dalam kawasan konsesi perusahaan tambang batubara tersebut di daerah Jonggon, yang dipakai tanpa pernah menyetor ke kas daerah. 

“Bahkan oknum pengusaha tambang yang mantan narapidana ini menggandeng markus bernama Atek, nyaris berhasil menjebak petinggi Polri agar ikut bergabung mendayagunakan asset negara ini. Petinggi Polri dijadikan tameng aksi kejahatan kelompok ini” ujar Boyamin Saiman, SH.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.