PEKANBARU – Jikalahari mendukung Kapolri Listyo Sigit mengembalikan personil-personil polisi yang baik yang pernah membongkar perkara pembalakan liar dan Karhutla di Riau yang melibatkan para taipan dan korporasinya.
Upaya ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada polri yang ternoda karena kasus Jenderal Sambo.
Irjen Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, lalu Sambo menembak dua kali Brigadir J. Penembakan itu disaksikan Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Singkat cerita Irjen Sambo membuat skenario: peristiwa seolah-olah ada tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E
Fakta terungkap: Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena perintah oleh Jenderal Sambo dan dijanjikan sejumlah uang. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan dan hadir saat penembakan itu terjadi.
Perilaku ‘Jenderal Sambo’ membuka mata kita: pangkat jenderal punya kekuatan melakukan apa saja termasuk membunuh, anak buah pun rela menuruti perintah, bahkan untuk menghilangkan nyawa. Bahkan ‘skenario’ yang mengada-ada tidak bisa diurai dengan jelas oleh institusi sekelas polri.
Perbuatan ‘Jenderal Sambo’ sesungguhnya hal biasa di institusi Polri. Temuan Jikalahari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berasal dari perintah jenderal kepada penyidik. Padahal para penyidik yang menyidik perkara illegal logging 2005 – 2007 dan Karhutla 2019 bertungkus lumus, siang malam, 24 jam, bahkan berbulan-bulan mengumpulkan barang bukti, keluar masuk hutan, menghirup asap, menginjak tanah gambut yang terbakar, meninggalkan anak istri dan makan seadanya di lapangan.
“Kasus Jenderal Sambo menunjukkan kekuatan seorang jenderal bisa memerintahkan anak buahnya untuk membunuh sekalipun, apalagi hanya hentikan kasus. Anak buah yang sudah berjuang mati-matian mengumpulkan alat bukti pasrah dengan perintah jenderal. Padahal mereka polisi terbaik diantara 430 ribu personil polri se-Indonesia,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari
SP3 Ilog dan Karhutla
Pada 2001 – 2006, Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi membongkar kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutana (illegal logging), pada Juni 2007 Polda Riau mulai lakukan penyidikan.
Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara; tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).
Lalu, pada Desember 2008, Brigjen Hadiatmoko pengganti Kapolda Sutjiptadi mengejutkan masyarakat Riau dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 14 korporasi yang terlibat dalam pembalakan liar di Riau.
Korporasinya adalah PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT. Bukit Betabuh Sei Indah, PT. Binda Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal. Total nilai kerugian negara akibat illegal logging 14 korporasi mencapai lebih Rp 2 Ribu triliun.
Sepanjang Januari – November 2015, Rakyat Riau menghirup polusi asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Polda Riau menetapkan 18 korporasi sebagai tersangka korporasi terlibat karhutla, 15 korporasi ini terafiliasi dengan khusus HTI APP dan APRIL
Pada 21 Maret 2016, Alm Supriyanto dilantik menjadi Kapolda Riau menggantikan Dolly Bambang Hermawan. Setelah dilantik, Alm Brigjen Supriyanto langsung menerbitkan SP3 untuk 12 dari 18 korporasi yang telah dilakukan penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebelumnya 3 perusahan sudah di SP3 saat Kapolda Riau masih dipimpin oleh Brigjen Dolly.
Korporasinya adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
“Hanya perintah kapolri yang bisa membuka SP3 ini atau melanjutkan penyidikannya. Persis seperti kasus ‘Jenderal Sambo’ perkara jenderal hanya bisa dilawan oleh jenderal pula,” kata Made Ali
Mengembalikan Kepercayaan Publik?
Kapolri dalam arahannya, Jumat 19 Agustus 2022 bertekad mengembalikan kepercayaan publik pada institusi polri berupa memerangi perjudian, narkoba, illegal mining dan pungli. “Kapolri juga harus masuk kasus sektor sumberdaya alam. Membuka SP3 ilog dan Karhutla, bukan saja mengembalikan kepercayaan publik, jauh dari itu, memulihkan ruang ekologis dan mengembalikan hutan tanah masyarakat adat yang dirampas korporasi,” kata Made Ali.
Dalam arahannya, kapolri juga menyebut dari 430.000 personil polri masih banyak personil-personil Polri yang baik. Jikalahari mendesak kepada kapolri untuk segera mengembalikan personil-personil yang baik dengan membuka kembali SP3 untuk melanjutkan pekerjaanya.
“Personil personil yang baik itu pernah menyidik atau membongkar kasus ilog dan karhutla, namun dihentikan oleh jenderal berbintang. Kembalikan mereka untuk kembali melanjutkan perjuangan kebaikan yang mereka lakukan,” kata Made Ali.(*)