BPPH MPW Pemuda Pancasila Riau Harap Kapolda Riau Segera Proses Laporan Perbuatan LY Sebarkan Data Pribadi Wartawan

oleh

PEKANBARU – Tim Hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau, selaku kuasa hukum Hengki Seprihadi, Senin (18/7/2022) secara resmi telah melayangkan laporan ke Polda Riau atas beredarnya data pribadi kliennya di media sosial. 

“Adapun alasan-alasan atau dasar–dasar laporan pengaduan kami adalah antara lain dari dirilisnya berita oleh Urban News.id dengan judul “Delapan Perusahaan Surya Dumai Group diduga Tanam 75.378 Hektar Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pelepasan Kawasan dan HGU” yang ditayangkan pada hari Kamis, 30 Juni 2022, yang mana dalam berita tersebut diberitakan bahwa berdasarkan temuan yang dijelaskan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), ada delapan perusahaan dibawah Surya Dumai Group telah menanam sawitb dikawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan luasan 75.378 Hektare,  sebahagian lahan tersebut tidak memiliki Hak Gunan Usaha (HGU) dengan total luas 47.479 Hektare,” jelas Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau Taufik SH.MH.CPLC.

Lebih lanjut dijelaskan Taufik, berdasarkan temuan tersebut, CERI dan LPPHI menduga bahwa Surya Dumai Group dengan delapan anak perusahaannya setidak-tidaknya telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tindak Pidana Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomnor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.

“Bahwa terkait pemberitahaan tersebut,  Direktur CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada tanggal 25 Juni 2022, hingga tengat waktu 28 Juni 2022, CEO Surya Dumai Group belum memberikan jawaban,” beber Taufik.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 1 Juli 2022, kliennya, Hengki, mendapatkan WA dari LY Nomor 0812 700xxx yang berisikan data pribadi kliennya berupa NIK, Nomor Kartu Keluarga, Nama Ayah, Nama Ibu, Nama Klien, Kelamin, Agama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Pekerjaan, Alamat Rumah, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi Provider serta tanggal aktivasi kartu kliennya itu. 

“Bahwa keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 10:37 WIB dari nomor LY diterima pemberitahuan yang mana dalam pesannya mengundang Pemilik atau Jurnalis Media antara lain : 1. www.sabangmaraukenews.com. 2. www.urbannews.com. 3. Penggiat LSM yang telah dengan sengaja menghembuskan isu terkait Pemberitaan HGU milik perusahaan Surya Dumai Group. Yang mana dalam konten pesannya Saudara LY mengundang rekan rekan yang disebut diatas untuk dapat menghadiri undangan Ngopi bareng dan makan ubi rebus di kediaman milik Haji Siparman,S.Sos.,M.Si yang beralamat di Jalan Sri Palas, Kecamatan Rumbai Bukit,Pekanbaru, dengan Agenda : Silaturrahmi sekaligus Meng-Klarifikasi terkait berita tersebut, dan menyebutkan Konfirmasi kehadiran ke nomor WA : 0812 7003 515,- serta menyebutkan yang mengundang LY dari sebuah kantor Hukum Mediator Publik,” jelas Taufik.

Dijelaskan Taufik, bahwa terkait undangan tersebut, kliennya mempertanyakan kuasa SGD kepada Saudara LY dengan mengirimkan melalui WA, serta mempertanyakan dari mana mendapatkan data yang dikirim melalui WA LY tersebut, dan oleh LY disampaikan terkait data tersebut diperoleh dari Intel SDG dan apa kepentingan membuka data pribadi kliennya tersebut.

“Bahwa atas jawaban tersebut, LY menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari Forward Teman Klien Kami yang bernama Syamsir Daulay, yang mana Klien kami tidak mengenalnya, yang mana terkait berita tersebut membuat resah SGD (Surya Dumai Group), dan atas kejadian tersebut Klien kami Hengki berkirim surat kepada Telkomsel terkait kebocoran data pribadinya dengan bersurat pada tanggal 2 Juli 2022 dan surat balasan dijawab oleh Telkomsel pada tanggal 8 Juli 2022 dengan jawaban yang sangat normatif, tanpa ada menjelaskan perihal pertanyaan yang diajukan oleh Klien kami Hengki tersebut,” beber Taufik.

Taufik lantas menegaskan, atas tindakan dan perbuatan LY, dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Tindakan Pidana Mengakses database kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami sebagai Kuasa Hukum dari Klien kami yang dalam hal ini menjadi korban, memohon kepada Bapak Kapolda Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk memproses tindakan daripada Saudara LY demi Kepastian Hukum Klien kami,” tegas Taufik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.