PEKANBARU – Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK ) dan MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Selasa (28/6/2022), kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak tahun anggaran 2011-2019.
Andri Gunawan selaku perwakilan Koordinator GPMPPK menyampaikan, GMPPK dan Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru sempat audiensi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
“Kami GPMPPK dan Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru hari ini kembali mempertanyakan terkait perkembangan dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak tahun anggaran 2011-2019, dari hasil pertemuan kami tadi, Kasi Penkum Kejati Riau menyampaikan ada empat orang dan ditambah satu orang, jadi total lima orang sudah dimintai keterangan,” tukas Andri.
GPMPPK dalam hal ini, kata Andri, mengapresiasi kinerja Kejati Riau dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah. “Mudah-mudahan dengan dikawalnya kasus tersebut segera terungkap siapa aktor utamanya,” kata Andri.
Ia mengatakan, GPMPPK mengapreasi kinerja Kejati Riau. “Dari hasil penelusuran pencarian bukti Kejati Riau juga sudah mengumpulkan beberapa dokumen yang sangat penting untuk mengungkapkan dugaan korupsi dana hibah di Siak mulai tahun 2011-2013,” kata Andri.
Selanjutnya, kata Andri, Kasi Penkum Kejati Riau juga menyatakan penanganan dugaan korupsi tersebut akan terus digesa. “GPMPPK juga berharap kepada Kejati Riau segera menemukan bukti valid dan menetapkan siapa saja tersangkanya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto juga menyampaikan, Kejati Riau menyambut baik langkah GPMPPK yang terus mengawal kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak itu.
“Kami menyambut baik dari GPMPPK mau intens mengawal kasus ini. Tim khusus Kejati Riau yang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupten Siak, memulai menelusuri dari Tahun Anggaran 2011 hingga 2013,” sebutnya.
Untuk perkembangannya, kata Bambang Heripurwanto, Kejati Riau telah meminta keterangan lima orang dan memperoleh dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah.
Melanggar Perundang-undangan
Sebelumnya, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra, Selasa (21/6/2022) lalu menyoroti lambanya penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011-2019.
“Kami sudah cukup lama juga menyuarakan ini. Apalagi sekarang sudah terungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menurut hemat saya sudah terang benderang ada perbuatan melanggar hukum. Harusnya ini yang ‘digaskan’ oleh Kejati Riau,” ungkap Yusteng kepada wartawan, Selasa siang.
Lebih lanjut Yusteng mengatakan, menurut keterangan yang ia peroleh, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2013 menyatakan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan secara berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama pada Pasal 27 ayat 7 huruf f.
“Pasal tersebut berbunyi, hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang atau barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak terus menerus,” beber Yusteng.
Tak hanya itu, pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan secara berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak, terutama pada Pasal 7 dan Pasal 16 ayat 3.
Tanda Tangan Bupati
Pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013 oleh Pemerintah Kabupaten Siak telah mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012 dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56,79 miliar lebih.
Demikian diungkap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah (LHP) Daerah Kabupaten Siak Tahun 2013 pada Buku III tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan.
BPK RI memaparkan, mekanisme pemberian bantuan dan pertanggungjawaban bantuan hibah diatur dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak dan Keputusan Bupati Siak Nomor 20a/HK/KPTS/2013 Tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Sekretariat Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013.
Masih menurut LHP BPK itu, atas ketentuan tersebut, Hibah dan Bantuan Sosial dikeluarkan dari kas daerah berdasarkan SP2D yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Bantuan Sosial DPPKAD kepada BUD untuk selanjutnya disalurkan kepada yang berhak melalui transfer ke rekening masing-masing penerima bantuan.
“Penetapan jumlah hibah dan pihak-pihak yang berhak ditentukan berdasarkan hasil evaluasi oleh SKPD berkenaan atas usulan hibah dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati melalui TAPD,” tulis BPK RI dalam LHP itu.
Lebih lanjut dijelaskan BPK RI, Rekomendasi kepada SKPD terkait dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. TAPD dibantu oleh Tim Teknis Verifikasi yang meneliti kembali kelengkapan persyaratan hibah yang diusulkan oleh calon penerima.
“Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima hibah,” tulis BPK RI dalam LHP tersebut.(*)