LPPHI Disarankan Lapor KPK dan BPK Soal Potensi Kerugian Negara Akibat HoA CPI dan SKK Migas

oleh
Yusri Usman. foto/dok

JAKARTA, CERINEWS.ID – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman angkat bicara setelah melihat begitu banyaknya bukti-bukti adanya perbuatan melawan hukum oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat 1, SKK Migas sebagai Tergugat 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat 3 dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Tergugat 4 yang diserahkan Tim Hukum LPPHI (Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia) sebagai penggugat ke Majelis Hakim PN Pekanbaru, Rabu (2/2/2022) kemarin.

“Nah, karena perbuatan melawan hukum sudah menyangkut potensi merugikan keuangan negara, meskipun ini bukan delik aduan maka LPPHI harus segera melapor ke KPK dan BPK RI, terutama sekali terhadap pelaksanaan audit lingkungan hidup di Blok Rokan yang telah dilakukan oleh tim bentukan KLHK pada Juni 2020. Jika hasil audit tidak akurat atau dilakukan secara semberono, sementara PT CPI sudah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai split PSC 15%:85% yang berakibat CPI cukup hanya menyetor sekitar USD 260 juta di escrow account SKK Migas. Angka kewajiban itu didasari hasil audit lingkungan yang patut diragukan keakuratannya,” kata Yusri.

Kemudian, lanjut Yusri,  jika dalam pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3 TTM yang merupakan warisan Chevron di blok Rokan ke depan timbul biaya jauh melebihi USD 1,7 miliar atau setara  25 triliun dalam rupiah, tentu menjadi ibarat cilaka dua belas.

“Sementara kewajiban CPI berdasarkan perhitungan tidak akurat dari tim audit lingkungan hanya USD 1,7 miliar lebih. CPI pun telah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai HoA itu. Maka kesalahan hasil audit lingkungan ini berpotensi merugikan negara,” ulas Yusri.

Apalagi, kata Yusri, CPI makin besar kepala dan bisa melenggang bebas. Sebab, merasa di atas angin karena Penandatanganan HoA antara CPI dengan SKK Migas pada 28 September 2020 justru diamini dan disaksikan oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri ESDM  Arifin Tasrif dan Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

“Makanya saya sangat curiga, mengapa hasil audit lingkungan Blok Rokan tidak diumumkan ke publik? Seharusnya setiap warga Riau bisa melihat di website Kementerian LHK. Tetapi jangankan itu, yang saya dengar, Dinas LHK Riau saja tidak disampaikan hasil audit lingkungan itu. Padahal sesuai perintah Pasal 50 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH Menteri LHK wajib mengumumkan ke publik, karena isi pasal itu sifatnya mandatori alias perintah,” tutup Yusri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.