Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Seluruh Eksepsi Para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan, Gugatan LPPHI Lanjut ke Tahap Pembuktian

oleh
Pengawas LPPHI Mandi Sipangkar (baju putih) berada di lokasi pencemaran Limbah TTMChevron di Blok Rokan akhir Juni 2021 lalu. foto/ist

PEKANBARU – Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak seluruh eksepsi dan keberatan para tergugat perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi (TTM) Blok Rokan.

Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) itu ke agenda pembuktian.

Demikian diungkapkan Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH menjawab wartawan Rabu (19/1/2022) petang tentang agenda sidang putusan sela pada Rabu pagi melalui sistem e-court.

“Ditolak. Eksepsi dan keberatan seluruh para tergugat ditolak. Perkara lanjut. Agenda sidang selanjutnya pembuktian,” ungkap Tommy Manik.

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H.

Terkait putusan sela itu, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan memberi apresiasi atas keputusan Majelia Hakim perkara tersebut dan angin segar bagi masyarakat blok Rokan  yang terdampak limbah TTM B3 akibat operasi PT CPI.

“Kita memberi apresiasi atas putusan ini dan kita saat ini tentu semaksimal mungkin menyiapkan pembuktian atas gugatan kita ini,” ungkap Josua. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.