Halusinasi ala Dahlan Iskan!

oleh

BAHWA battery bisa dipakai sebagai alat penerangan, itu sudah lumrah dan sudah lama! Dulu waktu kecil, karena listrik belum masuk desa, bila ada acara yang memerlukan ‘pesona’ listrik, maka pada spot tertentu dipakai lampu neon dengan dukungan battery aqqu. Tetapi sifatnya on spot dan tidak massive apalagi berupa System ketenagalistrikan.

Indonesia ini biasanya hanya sebagai follower. Kalau ada penerapan hal seperti di atas, bisa dipastikan kita baru ikuti setelah orang lain terapkan. Pertanyaannya Negara mana yang telah menerapkan sektor ketenagalistrikannya memakai battery secara massive dan tidak memerlukan transmisi lagi? Benarkah ada sistem ketenagalistrikan yang ‘wireless’ dimana listrik tanpa transmisi dan distribusi, yang berarti tidak perlu ada P2B? Karena secara spot sudah bisa membuat sumber listrik sendiri-sendiri?

Artinya, theori Erhard Eppler bahwa sektor ketenagalistrikan adalah Execlussive right dan Sabda Rosululloh SAW sesuai Hadhist Riwayat Ahmad, “Almuslimuuna shuro ka’u fii shalashin fil ma’i wal kala’i wannar wa shamanuhu haram”, perlu diuji lagi melawan teori Dahlan Iskan bahwa ke depan tidak diperlukan lagi Sektor Ketenagalistrikan!

Dengan demikian diskursus dalam konteks Vertically Integrated System Versus Vertically Unbundling tidak ada lagi! Dan ngapain pakai babak belur berdebat di Mahkamah Konstitusi?

Tapi ingat retorika Dahlan Iskan tersebut baru sebatas wacana, karena dalam perdebatan sistem ketenagalistrikan yang melibatkan para ahli dari luar negeri dalam sidang MK yang sudah berlangsung berkali-kali, tidak ada diskursus tersebut! Apalagi fenomena kelistrikan yang tanpa tiang-tiang Transmisi dan Distribusi! Sehingga tidak diperlukan lagi instrumen sistem operator dan Market Operator semacam P2B?

Dengan demikian jangan salahkan kalau banyak orang menilai  Prof. Dr. Dahlan Iskan ini lagi mencoba mencuci otak rakyat Indonesia dengan teori-teori halusinasinya. Kalau semua yang dikatakan sang profesor itu ada, kita lihat saja perdebatan di MK terkait JR UU Omnibus Law saat ini! Tak lihat tidak ada perdebatan tentang batterynya DI itu! Atau kalau memang ada, berarti tidak perlu ada lagi UU Ketenagalistrikan! Karena UU Ketenagalistrikan itu ada mengingat sektor ketenagalistrikan adalah Public good yang strategis yang perlu diatur dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945! Tapi dengan siatem battery itu berarti listrik sudah berubah menjadi Commercial good, benarkah?

Baca Juga :   CERI Minta Pemerintah Utamakan Kepentingan Nasional dalam Kebijakan Buka Tutup Keran Ekspor Batubara

Kalau tidak benar, berarti hanya strategi sang Professor DR DI yang mencoba mengalihkan isu yang bersangkutan sebagai oligarki Kelistrikan bersama Shenhua dan Taipan 9 Naga itu!***

JAKARTA, 3 NOPEMBER 2021

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.