PEKANBARU, CERINEWS.ID – Pakar Hukum Lingkungan di Riau, Dr Irawan Harahap, Jumat (10/9/2021) menegaskan bahwa proses pemeriksaan perkara lingkungan hidup di pengadilan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku. Akibatnya, para pihak yang berperkara di pengadilan negeri tetap mesti mengacu dan mematuhi hukum acara itu.
Demikian diungkapkan Irawan Harahap kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) pagi, menanggapi protes bertubi-tubi kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia pada lanjutan Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau, Selasa (7/9/2021) lalu di PN Pekanbaru.
“Saya pikir sudah benar dan tepat Penggugat menghadirkan dokumen-dokumen dan file foto asli dari kegiatan-kegiatan mereka ke ruang sidang sesuai dengan permintaan Majelis Hakim. Dan sikap Majelis Hakim yang meminta Para Tergugat jika ada keberatan untuk disampaikan secara tertulis itu juga sudah tepat. Karena perkara ini tetap saja masuk kategori perkara perdata. Dan dalam pemeriksaan perkara perdata itu, semua dalam bentuk tertulis,” ungkap Irawan Harahap.
Lebih lanjut Irawan mengatakan, bentuk keberatan dari para pihak dalam perkara pedata lingkungan hidup, bisa disampaikan dalam bentuk eksepsi jika itu bukan masuk dalam pokok perkara seperti legal standing Penggugat dan keberaratan kewenangan untuk menyidangkan.
“Meski demikian, tetap merupakan hak Majelis Hakim untuk memutuskan apakah layak disidangkan maupun tidak. Jadi menurut saya sekali lagi, sudah tepat apa yang dilakukan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung.,” beber Irawan Harahap yang telah menekuni Hukum Lingkungan sejak menjadi mahasiswa Fakultas Hukum lebih dari 20 tahun hingga saat ini menjadi Dosen Hukum Lingkungan.(hs)