Modus Privatisasi PLN dan Menaikkan Tarif Listrik!

oleh

PHILIPINA dan Indonesia sama-sama memiliki program privatisasi atau menjual atau menswastanisasi perusahaan listriknya. Bedanya di Philipina semuanya berjalan lancar karena tidak ada penentangan!

Menurut penuturan para ahli dari luar negeri saat sidang MK, di Philipina tidak ada ketentuan semacam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan rakyatnya lebih permisif terhadap program liberalisasi. Meskipun tahun 2006 di sela acara NGO Forum on ADB di Kyoto, penulis ditanggap para aktivis Philipina diminta untuk cerita terkait penggagalan UU No 20/2002 yang akan memprivatisasi PLN. Artinya ternyata di Philipina ada kelompok yang “care” juga terhadap program penjualan asset Negara. Meskipun  pada akhir 2007 NAPOCOR (PLN-nya Philipina) selesai juga di jual atau privatisasi ke AS, Jepang, Korea, Jerman, Perancis dan lainnya.

Setelah NAPOCOR dijual atau diprivatisasi saat itu karyawannya di-PHK dan tarif listrik langsung naik secara berlipat!

Bagaimana dengan Indonesia?

Kalau pada 2001 terbit Electricity Bill di Philipina, maka di Indonesia terbit UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun UU tersebut dibatalkan di Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004, karena Judicial Review oleh SP PLN.

Rupanya Pemerintah RI dan DPR terbitkan lagi UU Kelistrikan yang sama dengan Nomor 30/2009, tetapi menggunakan Naskah Akademik yang sama, yaitu “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan oleh Departemen Pertambangan dan Energi Tanggal 25 Agustus 1998 (dijiplak dari “The Power Sector Restructuring Program” atau PSRP nya IFIs/WB, ADB, IMF).

Dan pasal-pasal “unbundling” dari UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan itu pun dibatalkan lagi oleh MK pada 14 Desember 2016, lagi-lagi karena Judicial Review SP PLN.

Tetapi kemudian muncul Perpres No 44/2016 jo Perpres No 32/2020 yang intinya PLN bisa divestasi atau dijual antara 95-100%. Tidak itu saja, kemudian muncul UU No 11/2020 tentang Omnibus Law dimana pasal 42 halaman 243 sub pasal 10 ayat (2) halaman 249 serta sub pasal 11 ayat (1) memunculkan lagi UU No 30/2009 yang sudah “dibunuh” MK! Aneh kan?

Baca Juga :   Tim Tender Kilang Pertamina Ngotot Menangkan Konsorsium Hyundai Rekind untuk Pembangunan Kilang Olefin Tuban

Kemudian, sekarang ada rekayasa dari Kementerian ESDM yang akan menaikkan tarif listrik karena alasan-alasan penerapan Protokol Paris yang melarang penggunaan PLTU batubara. Karena itu akan dikerahkan penggunaan PLTS (Tenaga Surya) yang sesuai Laporan Statistik PLN 2020 Biaya Pokok Penjualan (BPP) atau operating cost-nya sebesar Rp 11.800,- per kWh.

Padahal sekitar dua bulan yang lalu COD (Commercial Operating Date) atau dimulai beroperasinya dari PLTGU Jawa 1, PLTU Batang, PLTU Tanjung Jati IV yang semuanya hampir 6.000 MW ditunda sekitar enam bulan karena alasan Jawa-Bali sudah “over supply”.

Kok tumpang tindih?

Sesuai publikasi pada situs esdm.go.id dan CNBC.com pada 24 Agustus 2021 disana dijelaskan ada Perpres No 5/2006 yang memprogramkan EBT sebesar 3.600 MW sampai 2025. Ada Proyek 35.000 MW. Ada over supply bahkan dengan RSH sampai di atas 40% sehingga tiga PLTU besar tidak bisa beroperasi (bagi owner tidak masalah karena ada TOP 70% atau kerja gak kerja dibayar 70% per hari). Ada juga hutang PLN Rp 500 triliun!

Terus tarif listrik mau dinaikkan karena pertimbangan-pertimbangan di atas?

Rakyat harus menolak dengan lakukan Class Action terhadap Presiden RI karena telah terjadi pelanggaran Konstitusi atau UUD 1945 berupa pelanggaran putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016!

Lebih baik bangkit melawan! Dari pada diam tertindas!***

Magelang, 1 September 2021

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.