JAKARTA — Media energi internasional PetrolPress menyoroti PT Oil Terminal Karimun (OTK) di Kepulauan Riau dalam laporan investigasinya mengenai jalur perdagangan minyak Rusia ke Asia Tenggara di tengah penerapan sanksi negara-negara Barat.
Dalam laporan berjudul “PT Oil Terminal Karimun: the Indonesian Company at the Center of Russia’s $1.6 Billion Fuel Rerouting Operation” yang diterbitkan 14 Juli 2026, PetrolPress menyebut OTK menjadi salah satu titik yang ditelusuri dalam rantai perdagangan bahan bakar Rusia menuju pasar Asia.
PetrolPress menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan penelusuran dokumen dan data kepabeanan. Media itu mengklaim nilai pengiriman dari tujuh pelabuhan Rusia menuju Karimun meningkat dari nihil menjadi sekitar US$1,6 miliar dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Menurut PetrolPress, aktivitas tersebut melibatkan sejumlah perusahaan perdagangan yang berbasis di Uni Emirat Arab serta jaringan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan 2Rivers, yang sebelumnya dikenal sebagai Coral Energy.
PetrolPress juga menyebut Uni Eropa dan Inggris telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah individu dan jaringan yang dikaitkan dengan Coral Energy. Namun, laporan tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh aktivitas perdagangan yang dilakukan melalui perusahaan-perusahaan tersebut otomatis merupakan pelanggaran hukum Indonesia.
OTK, menurut laporan PetrolPress, telah membantah melakukan pelanggaran.
PetrolPress juga menyoroti masuknya minyak mentah Rusia ke Indonesia melalui jalur yang berbeda. Laporan tersebut menyebut pemerintah Indonesia pada April 2026 menyepakati kemungkinan impor minyak mentah Rusia hingga 150 juta barel pada 2026.
Dalam laporan itu disebutkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 sebagai kerangka pengadaan minyak melalui Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema kerja sama antarpemerintah.
PetrolPress menyebut Lemigas kemudian ditunjuk sebagai BLU yang menjalankan mekanisme tersebut.
Laporan itu juga menyoroti kedatangan kapal tanker MV Sierra pada 28 Juni 2026 yang disebut membawa sekitar 765.000 barel minyak mentah ESPO Blend dari Kozmino, Rusia, ke perairan Lawe-Lawe, Kalimantan Timur.
PetrolPress menyatakan kapal tersebut tercatat dalam daftar sanksi sejumlah negara Barat. Media itu juga menyebut perusahaan eksportir yang dicantumkan dalam dokumen terkait adalah Silkroute Shipping, perusahaan berbasis di Singapura.
Namun, PetrolPress mengakui sejumlah aspek mengenai transaksi tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah.
“Tidak ada seorang pun di pemerintahan yang menjelaskan pilihan ini,” tulis PetrolPress dalam laporannya, seraya menyebut sejumlah kemungkinan alasan, termasuk kebutuhan percepatan pasokan, aspek kepatuhan terhadap sanksi, dan kewajiban keterbukaan.
PetrolPress menegaskan bahwa kemungkinan-kemungkinan tersebut belum terkonfirmasi.
Laporan tersebut juga membandingkan jalur perdagangan melalui terminal Karimun dengan mekanisme pengadaan minyak mentah Rusia melalui pemerintah Indonesia.
Menurut PetrolPress, kedua jalur tersebut memiliki perbedaan dari sisi produk, nilai transaksi dan wilayah asal pengiriman. Namun, media tersebut menilai terdapat kesamaan dalam penggunaan perusahaan perantara dan struktur transaksi yang dinilai minim transparansi.
PetrolPress menyebut Indonesia memproduksi sekitar 600.000 barel minyak per hari, sementara konsumsi domestiknya mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Kondisi tersebut membuat Indonesia tetap membutuhkan impor untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Di sisi lain, PetrolPress mengutip pernyataan pejabat pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa Indonesia hanya menerapkan sanksi yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Laporan PetrolPress juga menyebut sanksi Uni Eropa terhadap Karimun tidak secara otomatis memiliki kekuatan hukum di wilayah Asia Tenggara.
PetrolPress menyimpulkan bahwa perkembangan perdagangan minyak Rusia ke Indonesia memperlihatkan kompleksitas rantai pasok energi global setelah munculnya berbagai sanksi terhadap Rusia.(*)



