CERI Sentil Kejagung: Laporan Ampuh Sultra Mengendap Lama, Arif Kurniawan Katanya Sudah di Luar Negeri

oleh
Arif Kurniawan.

JAKARTA, 6 November 2026 — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengecam lambannya penanganan dugaan pelanggaran pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, meskipun laporan masyarakat telah disampaikan sejak 2024. CERI mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung baru sekarang melakukan penyidikan serius terhadap perkara yang diduga melibatkan jaringan perusahaan tambang dan sejumlah pihak berpengaruh.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Jumat (6/11/2026) mengatakan, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra telah melaporkan dugaan pelanggaran PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) sejak 2024 dan kembali mendesak Kejagung pada 2025, ketika Jampidsus masih dijabat Febrie Ardiansyah.

“Kalau laporan masyarakat sudah disampaikan sejak 2024, mengapa baru sekarang Kejagung bergerak serius? Apakah selama ini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal, atau ada persoalan lain yang menghambat penegakan hukum?” ujar Yusri.

CERI menilai penggeledahan enam lokasi dan penyitaan uang Rp11,795 miliar oleh Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel Sultra sejak hari Kamis 5/10/2026 dianggap terlambat.

Berita Terkait :   Gurita Tambang Nikel Arif Kurniawan Diduga Dibekingi Jenderal Polisi Disita Satgas PKH

“Namun, penindakan tidak boleh berhenti pada penggeledahan dan penyitaan, melainkan harus membongkar seluruh jaringan korporasi, pejabat, serta pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan melawan hukum,” ungkap Yusri.

Yusri juga mempertanyakan dugaan adanya perlindungan terhadap pengusaha tambang oleh oknum penegak hukum, termasuk berbagai isu yang diberitakan media mengenai hubungan Arif Kurniawan dengan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Yusri mengatakan, CERI meminta dugaan yang mengaitkan nama Listyo Sigit Prabowo dengan perlindungan terhadap Arif Kurniawan diperiksa secara objektif dan berbasis bukti.

“Jika benar ada perlindungan oknum aparat, persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, tetapi dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Kejagung harus berani mengusut siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan,” tegasnya.

Berita Terkait :   Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Nikel Sultra, Sita Duit Rp 11,7 Miliar

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, CERI turut menyoroti informasi Kejagung bahwa Arif Kurniawan terdeteksi berada di luar negeri dan telah ditelusuri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

Yusri meminta penyidik mengusut kemungkinan kebocoran informasi perkara yang berpotensi menguntungkan pihak yang sedang diperiksa.

“Keberadaan Arif di luar negeri harus ditindaklanjuti. Selain pelacakan, Kejagung perlu menginvestigasi apakah ada kebocoran informasi penyidikan, siapa yang mengakses data perkara, dan apakah terdapat oknum yang membantu atau memfasilitasi pihak terkait. Jangan sampai informasi perkara menjadi alat kompromi, bahkan pemerasan,” kata Yusri.

CERI juga mengingatkan agar sistem basis data perkara Kejagung tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Pengawasan akses, audit internal, dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan informasi harus menjadi bagian dari pembenahan institusi.

Berita Terkait :   Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Nikel Sultra, Sita Duit Rp 11,7 Miliar

“Publik tidak salah jika mempertanyakan apakah tambang ilegal dan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dapat terus berjalan karena kompromi atau perlindungan oknum. Jawabannya harus melalui penyidikan transparan, termasuk terhadap dugaan pelanggaran UU Kehutanan, UU Minerba, dan UU Lingkungan,” pungkas Yusri.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang diberitakan ANTARA dan detikNews, ada enam perusahaan tambang nikel yang menjadi objek penyidikan Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Keenamnya yakni PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), PT Karyatama Konawe Abadi (KAA), PT Anugrah Nusantara Indonesia (ANI), PT Anugrah Mineral Indonesia (AMI), PT Anugrah Mineral Indonesia Damai (AMID) dan PT Hafar Jaya (HJ).

Perusahaan yang kantornya disebut digeledah yakni PT BSJ, PT KAA, PT DDA dan PT DDR.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.