Blok Andaman, Janji Helsinki dan Kedaulatan Energi Aceh

oleh

Empat pakar membedah sengketa pengelolaan gas Blok Andaman dalam FGD Taman Iskandar Muda. Prof. Djohermansyah Djohan mengingatkan ancaman penggerusan otonomi khusus Aceh. Di balik perdebatan pengolahan gas di laut atau di darat, tersimpan persoalan lebih besar: konsistensi negara terhadap janji perdamaian Helsinki.

GAS alam dari Lapangan Tangkulo di perairan Aceh kelak dapat dialirkan melalui pipa bawah laut sepanjang sekitar 84 kilometer menuju kawasan industri Arun, Aceh Utara. Namun, mengalirkan kesepahaman antara Jakarta dan Banda Aceh tampaknya jauh lebih sulit daripada membangun jaringan pipa tersebut.

Dua puluh satu tahun setelah Perjanjian Helsinki mengakhiri konflik panjang di Aceh, pengelolaan kekayaan alam kembali menguji hubungan pemerintah pusat dengan provinsi tersebut. Kali ini pemicunya bukan sengketa wilayah atau pertikaian  politik, melainkan keputusan tentang di mana gas alam seharusnya diproses, bagaimana hasilnya dibagi, dan siapa yang berhak ikut menentukan.

Persoalan itulah yang menjadi pembahasan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Distribusi Energi Blok Andaman: Merebut Kembali Kedaulatan Energi Aceh”, yang diselenggarakan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM), di Wisma TIM, Jakarta, Selasa (20/10/ 2026).

Forum tersebut menghadirkan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A.; pakar politik BRIN Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A.; Ketua Indonesian Gas Society Aris Mulya Azof; serta peneliti BRIN, RR Emilia Yustiningrum, Ph.D.

Keempatnya membedah persoalan yang sama melalui pendekatan berbeda:  hukumdan otonomi khusus, relasi kekuasaan pusat-daerah, keekonomian industri gas, hingga diplomasi kelembagaan. Perbincangan itu juga menjadi bagian dari upaya PP TIM membangun argumentasi kebijakan dan hukum menjelang pembahasan lebih luas tentang pengelolaan Blok Andaman.

Salah satu pokok yang dipersoalkan ialah Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026, yang menyetujui Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo. Skema pengembangannya menggunakan Floating Production, Storage and Offloading (FPSO), fasilitas pengolahan terapung di laut.

Bagi Pemerintah Aceh, pilihan tersebut berpotensi mengurangi nilai tambah ekonomi yang semestinya dapat diperoleh daerah penghasil. Sebagian besar proses pengolahan berlangsung di laut, sedangkan fasilitas di darat menerima gas yang telah diproses. Aceh pun dikhawatirkan hanya menjadi tempat lewatnya kekayaan alamnya sendiri.

Ketika Janji Helsinki Diuji

Prof. Djohermansyah Djohan termasuk yang paling keras mengingatkan bahaya di balik persoalan tersebut. Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014 itu memandang kasus Andaman sebagai gejala penggerusan kewenangan daerah, khususnya Aceh yang memperoleh status otonomi khusus melalui kesepakatan politik dan proses perdamaian.

Dalam paparannya bertajuk Kewenangan Otsus Aceh: Ancaman Resentralisasi Fiskal dan Erosi Otonomi, Djohermansyah mengingatkan bahwa kekhususan Aceh bukan hadiah administratif pemerintah pusat.

Ada sejarah panjang konflik, perundingan damai, dan komitmen negara yang melatarbelakanginya. Perjanjian Helsinki, 15 Agustus 2005, bukan sekadar mengakhiri permusuhan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Kesepakatan itu menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan kewenangan khusus dalam bidang politik, pemerintahan, kelembagaan, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya alam.

Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. “Asimetri ada justru agar Aceh tidak diperlakukan seperti daerah biasa,” demikian penegasan Djohermansyah dalam bahan paparannya.

Menurut dia, kebijakan sektoral pemerintah pusat tidak boleh mengesampingkan ketentuan khusus yang telah diatur undang-undang. Di sini berlaku prinsip hukum lex specialis derogat legi generali: ketentuan khusus didahulukan daripada ketentuan umum apabila keduanya mengatur persoalan yang sama dan terjadi pertentangan.

Memang, Lapangan Tangkulo berada di luar batas 12 mil laut, sehingga pengelolaan migasnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, Djohermansyah mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai keikutsertaan Pemerintah Aceh.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 mengatur pelibatan Aceh dalam pengelolaan migas di wilayah laut 12 hingga 200 mil. Sementara Pasal 8 UUPA dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 mengatur mekanisme konsultasi dalam kebijakan tertentu yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh. “Wewenang tidak berarti bebas prosedur,” demikian inti argumentasinya.

Prof Djohermansyah menunjuk kronologi yang menurutnya memperlihatkan persoalan serius dalam pengambilan keputusan. Pada 26 Februari 2026, pertemuan Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas belum mencapai kesepakatan mengenai konsep pengembangan Tangkulo. Sehari kemudian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyurati Menteri ESDM untuk meminta penundaan persetujuan PoD sampai tercapai kesepakatan.

Namun, pada 9 Maret, persetujuan menteri tetap diterbitkan. Hanya sepuluh hari kalender setelah gubernur menyampaikan keberatannya.

Djohermansyah menilai proses tersebut mengandung indikasi persoalan prosedural yang patut diperiksa, terutama karena keputusan itu berkaitan langsung dengan kepentingan pembangunan Aceh. Penilaian mengenai cacat prosedur tersebut merupakan argumentasi hukum yang masih memerlukan pengujian, bukan putusan pengadilan.

Yang lebih mengkhawatirkannya, kasus Andaman dinilai menjadi bagian dari kecenderungan resentralisasi kewenangan. Sejumlah peraturan, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah 2014, perubahan Undang-Undang Minerba pada 2020, hingga pengaturan hubungan keuangan pusat-daerah, dianggap semakin memperbesar kendali Jakarta.

Bagi Djohermansyah, Aceh tidak boleh kehilangan kekhususannya secara perlahan melalui kebijakan sektoral.

Ancaman Kehilangan Dua Sumber Kekayaan

Persoalan Blok Andaman menjadi semakin penting karena Aceh sedang menghadapi persimpangan fiskal.  Dana otonomi khusus yang sejak 2008 menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berdasarkan ketentuan UUPA saat ini, akan berakhir setelah 2027. Dana tersebut semula dialokasikan sebesar dua persen dari pagu Dana Alokasi Umum nasional pada 2008–2022, kemudian turun menjadi satu persen sepanjang 2023–2027.

Tanpa revisi undang-undang, mulai 2028 Aceh kehilangan salah satu instrumen fiskalnya yang terpenting.  Ironisnya, pada saat hampir bersamaan, ladang gas bernilai besar tengah dipersiapkan untuk diproduksi dari perairan Aceh.

Dalam bahan FGD, Lapangan Tangkulo disebut memiliki cadangan sekitar satu triliun kaki kubik gas, dengan target produksi sekitar 300 juta kaki kubik per hari. Investasi pengembangan awal diperkirakan mencapai US$1,95 miliar, sementara kesepakatan pasokan kepada PLN mencakup sekitar 160 juta kaki kubik per hari.

Persoalan pembagian hasil pun mengemuka. Dalam struktur awal gross split yang dipaparkan, bagian pemerintah tercantum empat persen untuk gas dan enam persen untuk minyak. Angka tersebut merupakan porsi dasar dalam skema kontrak, bukan keseluruhan penerimaan negara ataupun besaran definitif hak fiskal Aceh.

Namun, angka itu ikut menjelaskan mengapa Pemerintah Aceh menuntut peninjauan kembali pengaturan manfaat proyek.

Djohermansyah menilai penguatan industri pengolahan di darat dapat menjadi salah satu jalan keluar. Apabila lebih banyak proses pengolahan dilakukan di kawasan Arun, peluang penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri pupuk dan petrokimia, serta pemanfaatan infrastruktur setempat berpotensi meningkat.

Ia tidak menutup mata terhadap pertimbangan teknis bahwa pengolahan di laut mungkin lebih cepat dan lebih murah. Karena itu, ia menawarkan kajian bersama, termasuk kemungkinan skema hibrida yang mempertahankan proses tertentu di laut sambil mengembangkan nilai tambah di darat.

“Pertanyaan kuncinya: bukan offshore atau onshore, melainkan berapa banyak pemrosesan dan nilai tambah yang terjadi di darat Aceh — dan siapa yang ikut memutuskannya,” tulis Djohermansyah.

Peringatan itu terasa relevan. Aceh tidak seharusnya kehilangan kesempatan memperoleh manfaat industri justru ketika pendapatan dari dana otonomi khusus sedang mendekati akhir masa berlakunya.

Siti Zuhro: Soal Siapa yang Memegang Kekuasaan

Prof. Siti Zuhro memandang sengketa Blok Andaman dari persoalan yang lebih mendasar: ketimpangan kekuasaan dalam perumusan kebijakan.

Dalam paparannya, peneliti senior BRIN tersebut menguraikan empat dimensi kekuasaan yang memengaruhi pengelolaan migas: kewenangan regulatif pemerintah pusat, legitimasi  politik Pemerintah Aceh, penguasaan informasi teknis oleh regulator dan kontraktor, serta kepentingan ekonomi para investor.

Ketika informasi dan kewenangan pengambilan keputusan tidak terdistribusi secara seimbang, pemerintah daerah berisiko hanya menjadi penerima kebijakan yang telah disusun pihak lain.  “Kuasa tanpa partisipasi yang bermakna berisiko menghasilkan defisit legitimasi,” tulis Siti.

Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan ketimpangan tersebut tetap harus diuji melalui dokumen, proses konsultasi, serta korespondensi antarlembaga. Kesimpulan tidak semestinya hanya bertumpu pada pertukaran tuduhan.

Dalam makalah “Opsi Solusi terhadap Masalah Blok Andaman”, Prof Wiwik—demikian Prof Siti Zuhro disapa,  menawarkan dialog politik tingkat tinggi, evaluasi  hukum dan teknis secara independen, penyempurnaan tata kelola bersama, serta kesepakatan mengenai manfaat pembangunan.

Ia mengusulkan forum strategis yang melibatkan Kementerian ESDM, Pemerintah Aceh, SKK Migas, BPMA, kontraktor, dan pihak-pihak terkait lainnya. Forum tersebut harus menghasilkan keputusan tertulis, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta indikator keberhasilan yang dapat dipantau publik. “Komunikasi tanpa koreksi kelembagaan hanya meredakan konflik sementara,” demikian peringatannya.

Prof Wiwik juga mengingatkan bahaya lain: sengketa kewenangan yang hanya berakhir sebagai kompromi antarelite. Baginya, penyelesaian baru bermakna apabila masyarakat memperoleh lapangan pekerjaan, kesempatan berusaha, dan peningkatan kesejahteraan yang terukur.

“Tidak ada penyelesaian yang hanya menguntungkan elite, tanpa indikator manfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Kekayaan Gas Belum Tentu Menjadi Kemakmuran

Ketua Indonesian Gas Society, Aris Mulya Azof, membawa diskusi ke sisi keekonomian industri. Melalui paparan “Unlocking Andaman Gas Potential”, ia menunjukkan bahwa pengembangan Andaman berlangsung ketika Indonesia menghadapi tantangan besar dalam keseimbangan pasokan dan kebutuhan gas.

Mengacu pada proyeksi Wood Mackenzie 2026, permintaan gas domestik diperkirakan tumbuh rata-rata 2,94 persen per tahun hingga 2040. Sementara lapangan gas yang telah matang menghadapi penurunan produksi indikatif sekitar dua persen per tahun.

Tantangan lainnya bersifat geografis. Sekitar 54 persen kebutuhan gas nasional terkonsentrasi di Pulau Jawa, sedangkan banyak sumber baru justru ditemukan jauh dari pusat konsumsi. Karena itu, besarnya cadangan gas Andaman tidak otomatis menjamin keberhasilan komersial. Proyek memerlukan kepastian pembeli, jaringan distribusi, harga kompetitif, serta kesiapan infrastruktur industri.

Aris menekankan pentingnya perbandingan yang objektif antara FPSO, pengolahan di darat, dan skema hibrida. Perhitungan harus mencakup biaya sepanjang usia proyek, keselamatan, kesiapan fasilitas, dan manfaat ekonomi.

Bagi Aceh, perjuangan memperoleh nilai tambah harus diikuti kesiapan membangun industri yang benar-benar mampu menyerap gas tersebut. Sementara itu, peneliti BRIN RR Emilia Yustiningrum menawarkan pendekatan soft power dan paradiplomacy untuk memperkuat posisi tawar Aceh. Menurut pendekatan yang dikemukakannya, penyelesaian persoalan Andaman memerlukan kekuatan persuasi, negosiasi, dukungan akademis, serta keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, BUMN, BUMD, perusahaan migas, dan masyarakat sipil.

Emilia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan momentum revisi UUPA, termasuk usulan penguatan pengelolaan bersama migas dan perpanjangan dana otonomi khusus sebesar 2,5 persen dari pagu DAU nasional.  Dengan demikian, perjuangan kepentingan ekonomi Aceh tidak harus ditempuh melalui konfrontasi politik. Diplomasi kelembagaan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan kepentingan daerah dengan kebutuhan energi nasional.

FGD Taman Iskandar Muda itu pada akhirnya membawa perdebatan Blok Andaman jauh melampaui pilihan lokasi pengolahan gas. Prof. Djohermansyah mengingatkan negara pada kewajiban konstitusionalnya. Prof. Wiwik menuntut pembenahan relasi kekuasaan dan partisipasi daerah. Aris Mulya Azof menekankan kelayakan ekonomi sebagai dasar investasi, sementara Emilia Yustiningrum menawarkan diplomasi untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda.

Keempat pandangan tersebut bertemu pada satu persoalan: keberhasilan Blok Andaman tidak cukup diukur dari berapa banyak gas yang berhasil diangkat dari dasar laut, melainkan juga seberapa besar kesejahteraan yang dihasilkan bagi masyarakat Aceh.

Dua puluh satu tahun silam, perdamaian Helsinki membuktikan bahwa persoalan yang jauh lebih rumit daripada pengembangan ladang gas dapat diselesaikan melalui perundingan dan penghormatan terhadap kesepakatan.

Kini, sebuah ladang gas kembali menguji kesediaan itu. Sebab, perdamaian tidak selesai ketika senjata diletakkan. Ia harus terus dipelihara melalui cara negara menunaikan janji-janjinya. Dan bagi Aceh, janji itu bernama Helsinki. (jernih.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.