PADA hari Minggu, 12 Oktober 2026, saya mendokumentasikan sendiri kondisi terkini tapak bekas operasi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Apa yang saya temukan bukan reklamasi, melainkan pembiaran yang memalukan.
PT Gema Kreasi Perdana adalah kelompok usaha tambang di bawah Harita group. Seluruh fasilitas pendukung operasional seperti mess karyawan dan gudang dalam kondisi rusak berat dan roboh. Atap seng, rangka baja, dan material bangunan dibiarkan berserakan di atas tanah, tidak dibongkar dan tidak dibersihkan. Jalan akses utama berupa jalan tanah berbatu dibiarkan berdebu dan tidak terawat. Hanya tersisa 2 unit tangki penyimpanan BBM berwarna putih yang masih berdiri di ujung area. Vegetasi liar dan semak belukar telah menutupi sebagian besar area bangunan, tumpukan puing, sampah konstruksi, dan terpal biru dibiarkan tanpa pengelolaan lingkungan.
Tidak ada penanaman kembali. Tidak ada penataan lahan. Tidak ada pemulihan fungsi lingkungan. Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya kegiatan perawatan maupun reklamasi dalam jangka waktu yang lama.
Inilah wajah kejahatan pasca tambang di pulau kecil yang sudah dinyatakan steril dari tambang secara hukum. Kejahatan yang memadukan tiga dosa sekaligus: dosa hukum karena mengkebiri kewajiban reklamasi, dosa lingkungan karena mewariskan utang ekologis, dan dosa ekonomi karena memindahkan kerugian kepada negara dan rakyat. Dalam opini ini, saya menyebutnya sebagai perilaku serakah, abai dan merusak, yaitu ketika korporasi tidak memiliki kapasitas mengelola tambang berkelanjutan di pulau kecil yang rapuh tetapi memaksakan diri berkuasa dengan memanipulasi syarat tanpa rasa malu, ingin berkuasa selamanya dengan mengangkangi aturan demi membangun dinasti bisnis, dan setelah mengeruk keuntungan meninggalkan puing, karat, dan tangki BBM agar negara dan rakyat yang menanggung bebannya.
Hukum yang Dikebiri di Pulau Kecil
Secara hukum, keberadaan PT GKP di Wawonii sejak awal cacat yuridis.
Wawonii dengan luas 715 kilometer persegi adalah pulau kecil. Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang penambangan mineral di pulau kecil. Larangan ini diperkuat oleh empat putusan berkekuatan hukum tetap: Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023, Putusan kasasi Nomor 403 K/TUN/TF/2024, dan Putusan PK Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 pada 9 Oktober 2025 yang menolak PK PT GKP. Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga menolak gugatan perusahaan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektare milik PT GKP telah dicabut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 pada 19 Mei 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2025 telah menegaskan Wawonii steril dari tambang.
Artinya, PT GKP sudah tidak memiliki alas hak. Namun pelanggaran pada 12 Oktober 2026 jauh lebih serius: dugaan kuat pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Pasal 96 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP melakukan reklamasi dan pascatambang 100 persen serta menempatkan dana jaminan. Pasal 161B mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi yang tidak melaksanakannya.
Dalam teori pertanggungjawaban lingkungan, kita mengenal Polluter Pays Principle, siapa yang merusak wajib memulihkan, dan Strict Liability, tanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian kesalahan. Kewajiban reklamasi bukan tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan kewajiban hukum mutlak.
Fakta lapangan menunjukkan pelanggaran telanjang terhadap kedua prinsip itu. Jika dana jaminan reklamasi benar ditempatkan, mengapa fisik lapangan seperti kuburan industri? Ini bukan kelalaian, ini adalah environmental abandonment, kejahatan korporasi dengan meninggalkan tapak bencana dan mengalihkan biaya pemulihan kepada publik.
Utang Ekologis dan Kerugian Ekonomi
Secara lingkungan, teori Island Vulnerability menjelaskan pulau kecil memiliki daya dukung terbatas, endemisme tinggi, dan konektivitas darat-laut yang sangat sensitif. Teori Ridge to Reef mengajarkan sedimen dari bukaan tambang yang tidak direklamasi akan terbawa hujan ke sungai, ke pesisir, menutup terumbu karang, mematikan padang lamun, dan menghancurkan perikanan yang menjadi nadi hidup lebih dari 38 ribu jiwa penduduk Wawonii.
Kondisi 12 Oktober 2026 adalah bukti utang ekologis tersebut. Dua tangki BBM yang dibiarkan tanpa pengelolaan adalah bom waktu pencemaran hidrokarbon ke air tanah. Rangka baja berkarat berpotensi menjadi limbah B3. Terpal biru yang membusuk menjadi sumber mikroplastik. Tidak ada pengelolaan top soil, tidak ada revegetasi dengan spesies lokal, tidak ada pemulihan hidrologis.
Dalam perspektif keadilan antar generasi (intergenerational equity) dari Edith Brown Weiss, generasi hari ini dilarang mewariskan lingkungan yang lebih buruk kepada generasi depan. Apa yang diwariskan PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, adalah puing, karat, dan tanah kehilangan kesuburan. Padahal Wawonii hidup dari kebun jambu mete, cengkeh, dan hasil laut.
Secara ekonomi, model ini adalah praktik klasik environmental cost shifting dari William Kapp. Keuntungan privat dinikmati korporasi dari penjualan nikel. Kerugian publik ditanggung rakyat. Biaya reklamasi yang seharusnya miliaran rupiah tidak dikeluarkan perusahaan, melainkan dialihkan menjadi beban APBD atau beban warga.
Inilah resource curse di level pulau kecil. Daerah kaya sumber daya, tetapi rakyatnya miskin karena nilai tambah tidak tinggal di lokal, sementara kerusakan tinggal selamanya. Jika dibiarkan, praktik ini menciptakan moral hazard dan stranded environmental liability, ribuan lubang tambang terlantar yang harus ditutup dengan uang pajak rakyat.
Pertanyaan sederhana yang harus dijawab pemerintah hari ini: di mana dana jaminan reklamasi dan pascatambang PT GKP? Berapa besarnya, di bank mana ditempatkan, dan mengapa tidak dicairkan untuk memulihkan Wawonii? Transparansi adalah kunci.
Wawonii telah cukup menderita. Tanahnya digusur paksa, tanamannya dirusak, warganya dikriminalisasi dalam mempertahankan ruang hidupnya. Empat putusan MA dan satu putusan MK telah berpihak kepada rakyat. Kemenangan itu tidak boleh berhenti di atas kertas.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, saya menegaskan: Negara harus menegakkan Pasal 161B, memidanakan penanggung jawab yang tidak melakukan reklamasi, menyita dan mencairkan jaminan untuk pemulihan ekologis, dan mencabut total IUP PT GKP di Pulau Wawonii.
Jika hari ini kita membiarkan mess yang roboh itu tetap roboh, maka esok yang roboh adalah kepercayaan rakyat pada hukum dan pada negara.***
Sahidin SE
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan





