JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Turut hadir dalam seremoni tersebut Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan anggota Kabinet Merah Putih.
“Alhamdulillah pada hari ini kami melaporkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, penyerahan uang. Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan memberi manfaat nyata bagi negara,” kata Burhanuddin.
“Sejalan dengan komitmen tersebut, hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Berikut perincian data denda administratif, penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII yang disampaikan Jaksa Agung:
Total uang yang diserahkan: Rp13.241.335.681.910,13
Penagihan denda administratif di bidang kehutanan: Rp1.535.750.234.271,00
PNBP Kejaksaan Agung dari penanganan tindak pidana khusus: Rp8.229.846.923.898,00
Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH: Rp8.229.846.923.898,00
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Sektor Perkebunan: 6.206.212,14 hektare luas kawasan hutan dikuasai kembali
Sektor Pertambangan 14.633,79 hektare luas kawasan hutan dikuasai kembali
Penyerahan Kawasan Hutan Tahap VIII: 259.230,73 hektare
a. Sektor Perkebunan: 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara
b. Hutan Konservasi dan Hutan Lindung: 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi
c. Sektor Pertambangan: 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan
“Bagi kami capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin.(*)





