JAKARTA – Bocoran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali mengguncang institusi penegak hukum.
Nama-nama elite Kejaksaan Agung-mulai dari Sulaiman Syarief Nadhif, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin-ikut terseret dalam keterangan terkait dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah di pusaran megaskandal korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Merespons polemik tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pencantuman nama dalam BAP tidak serta-merta membuktikan adanya penerimaan aliran dana.
Keterangan Tan Kian dinilai hanya sebatas dugaan atau spekulasi bahwa uang tersebut “bisa saja” dialokasikan untuk pihak-pihak terkait, tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat.
Kendati demikian, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum mutlak diuji di hadapan publik.
Dugaan aliran dana sebesar Sin$5 juta (sekitar Rp55 miliar) yang disebut mengalir melalui perantara Ferry Boboho menuntut pembuktian.(*)





