BAP Tan Kian, Jaksa Agung Diduga Menerima Uang Kasus Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

oleh
Foto BAP Tan Kian sebagaimana dilansir media Poskota.tv edisi 4 September 2026.
Potongan BAP Tan Kian sebagaimana dilansir media Poskota.tv edisi 4 September 2026.

JAKARTA — Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar dalam pecahan SGD 1.000 yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Minggu (6/9/2026), mengatakan keterangan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh karena menyangkut nominal besar dan sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kalau keterangan dalam BAP tersebut benar dan didukung alat bukti lain, tentu harus ditelusuri secara serius. Yang harus dibuka adalah dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan proses penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya,” kata Hengki.

Nama Ferry Yanto Disebut dalam BAP

Dalam dokumen pemeriksaan yang beredar, nama Ferry Yanto Hongkirwang muncul dalam keterangan seorang saksi.
Keterangan tersebut berawal dari pengakuan saksi yang menyebut dirinya terdesak menghadapi perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Saksi kemudian disebut dikenalkan oleh Lucy Kwee kepada Ferry Yanto Hongkirwang, yang disebut memiliki kemampuan membantu menyelesaikan persoalan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Namun, saksi juga menyatakan Ferry tidak pernah secara langsung menyebut nama pejabat atau pihak tertentu di Kejaksaan Agung yang akan membantu agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hengki menegaskan, penyebutan nama dalam BAP tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
“Nama seseorang yang muncul dalam BAP bukan berarti otomatis orang tersebut melakukan tindak pidana. Tetapi apabila ada keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah, aparat memiliki kewajiban untuk menguji keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Dugaan Uang Rp40 Miliar Perlu Diverifikasi

Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai uang sekitar Rp40 miliar dalam pecahan SGD 1.000 yang disebut telah diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Nama Syarief Sulaeman Nahdi disebut sebagai pihak yang menerima uang. Dokumen juga menyebut Febri Adriansyah, yang disebut menjabat Direktur Penyidikan/Jampidsus pada periode tersebut, Ali Mukartono yang disebut sebagai Jampidsus, serta Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pada masa itu.
CERI menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut dalam dokumen pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penerimaan uang maupun keterlibatan dalam tindak pidana.
“Justru karena menyangkut nama pejabat penegak hukum dan nilai uang yang sangat besar, persoalan ini harus diuji secara objektif. Jangan sampai keterangan dalam BAP berhenti sebagai informasi tanpa pernah ditelusuri kebenarannya,” tegas Hengki.

CERI Minta Jalur Uang Ditelusuri

CERI meminta aparat menjawab sejumlah hal, antara lain identitas pemberi dan penerima uang, tujuan pemberian, mekanisme penyerahan, serta ada atau tidaknya bukti komunikasi maupun transaksi yang mendukung keterangan dalam BAP.
Aparat juga diminta menelusuri apakah dugaan aliran uang tersebut pernah muncul atau diperiksa dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara ASABRI dan Jiwasraya.
“Kalau memang pernah ada pemeriksaan mengenai uang tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Sebaliknya, jika keterangan itu tidak benar, aparat juga harus memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” kata Hengki.
Menurutnya, verifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan kembali terhadap saksi, penelusuran dokumen keuangan, komunikasi antarpihak, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam BAP.

Jangan Ada Informasi yang Menggantung

CERI meminta Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait memberikan perhatian terhadap informasi tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Hengki menegaskan CERI tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun yang namanya muncul dalam dokumen pemeriksaan.
“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Ini soal memastikan apakah keterangan mengenai dugaan uang Rp40 miliar itu benar atau tidak. Jika benar, harus ada pertanggungjawaban hukum. Jika tidak benar, harus ada penjelasan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
CERI berharap seluruh keterangan dalam BAP tersebut dapat diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan terkait penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.