Oleh: Lhynaa Marlinaa
MARI sejenak menyingkirkan retorika heroik tentang “kedaulatan negara” dan “keamanan nasional”. Di balik setiap parade militer yang memamerkan jet tempur mutakhir atau sistem radar canggih, terdapat realitas finansial yang tak kalah penting untuk dibongkar: bagaimana anggaran pertahanan bernilai triliunan rupiah dapat berpindah dari kas negara ke tangan para perantara. Publik kerap berasumsi bahwa perdagangan senjata internasional berlangsung semata melalui mekanisme government-to-government (G-to-G).
Dalam praktiknya, transaksi alutsista juga melibatkan perusahaan perantara, agen, konsultan, hingga broker yang menjembatani pemerintah dengan produsen senjata. Mereka bukan insinyur yang merancang senjata dan bukan pula prajurit yang mengoperasikannya. Namun, dalam ekosistem bisnis pertahanan, posisi mereka dapat menjadi sangat strategis karena menguasai akses, informasi, jaringan, dan hubungan dengan produsen maupun pengambil keputusan.
Pertanyaannya: bagaimana perantara dapat memperoleh posisi dominan dalam proyek pertahanan bernilai triliunan rupiah? Berikut anatomi sejumlah modus yang patut dicermati.
1. Operasi Pra-Tender: Taktik “Lubang Jarum”
Salah satu kekeliruan dalam melihat pengadaan barang pemerintah adalah menganggap broker baru bekerja ketika tender diumumkan. Dalam sejumlah kasus pengadaan, justru fase sebelum tender menjadi titik paling menentukan. Jauh sebelum anggaran disahkan, pihak-pihak yang berkepentingan dapat mulai melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan. Salah satu sasaran paling strategis adalah penyusunan spesifikasi teknis.
Kebutuhan militer yang semestinya dirumuskan berdasarkan fungsi dapat berubah menjadi spesifikasi yang sangat detail dan mengarah pada karakteristik produk tertentu.
Misalnya, kebutuhan “pesawat tempur bermesin ganda” dapat berkembang menjadi persyaratan yang mensyaratkan kombinasi teknologi, sistem avionik, kemampuan tertentu, hingga komponen yang hanya tersedia pada produk atau produsen tertentu. Jika spesifikasi dibuat terlalu sempit, kompetisi secara otomatis ikut menyusut.
Akibatnya, ketika tender resmi dibuka, hanya sedikit produk yang mampu memenuhi seluruh persyaratan. Dalam skenario terburuk, kompetisi praktis sudah terkunci sebelum proses tender dimulai. Di sinilah pentingnya mengawasi bukan hanya proses lelang, tetapi juga bagaimana spesifikasi teknis disusun sejak awal.
2. Kuncian Dokumen: Jebakan Agen Tunggal
Pertanyaan berikutnya adalah: mengapa pemerintah tidak membeli langsung dari produsen di negara asal untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif? Salah satu faktor yang perlu diperiksa adalah status keagenan dan hak representasi produsen di Indonesia.
Dalam perdagangan alutsista, produsen dapat menunjuk perusahaan tertentu sebagai agen atau perwakilan resmi untuk wilayah tertentu. Dokumen seperti Letter of Authorization dapat memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk mewakili produsen dalam proses pemasaran maupun transaksi. Persoalan muncul ketika status perwakilan tersebut kemudian menjadi pintu masuk menuju monopoli transaksi.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah yang ingin bernegosiasi langsung dengan produsen bisa saja tetap harus berhadapan dengan perusahaan yang telah memperoleh hak representasi di Indonesia. Posisi agen akhirnya bukan sekadar sebagai penghubung. Ia dapat berubah menjadi pengendali akses terhadap produsen.
Di titik inilah negara perlu memastikan bahwa penunjukan agen tidak menjadi mekanisme yang menghilangkan persaingan dan membuka ruang bagi pembentukan harga yang tidak efisien.
3. Privatisasi Garis Komando
Relasi antara dunia militer dan bisnis pertahanan juga menjadi aspek yang patut mendapat perhatian. Tidak jarang perusahaan yang bergerak di sektor pertahanan memiliki jajaran komisaris, penasihat, atau konsultan yang berasal dari kalangan purnawirawan militer.
Kehadiran mereka tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, hubungan tersebut menjadi sensitif ketika figur yang memiliki jejaring kuat di lingkungan militer kemudian terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan institusi yang pernah menjadi bagian dari kariernya.
Di lingkungan militer, hierarki, kedekatan personal, dan esprit de corps memiliki pengaruh kuat. Karena itu, hubungan lama antara seorang purnawirawan dengan mantan bawahan atau koleganya yang kini menduduki posisi strategis perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola dan pencegahan konflik kepentingan.
Sebab, ketika hubungan personal digunakan untuk memengaruhi keputusan bisnis, batas antara jejaring profesional dan konflik kepentingan dapat menjadi sangat tipis. Kekuasaan, dalam konteks ini, tidak selalu benar-benar hilang ketika seseorang memasuki masa pensiun. Ia dapat berubah bentuk menjadi jaringan pengaruh di sektor swasta.
4. Menjual Ketakutan: “Hantu” Sanksi Amerika
Berbeda dengan barang konsumsi biasa, alutsista tidak memiliki harga eceran yang sederhana dan transparan. Harga sebuah sistem persenjataan dapat dipengaruhi oleh spesifikasi, paket dukungan, suku cadang, pelatihan, lisensi, pemeliharaan, transfer teknologi, hingga faktor geopolitik.
Di sinilah isu sanksi internasional dapat menjadi bagian penting dalam negosiasi. Salah satu rezim yang sering dikaitkan dengan transaksi persenjataan Rusia adalah CAATSA (Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act) milik Amerika Serikat. Bagi negara yang berupaya membeli sistem pertahanan dari Rusia, ancaman sanksi dapat menjadi persoalan serius.
Namun, kondisi tersebut juga dapat menciptakan ruang bagi perantara untuk menjelaskan struktur harga yang sulit diverifikasi oleh publik.
Dalam skenario yang patut dicermati, risiko sanksi dapat dijadikan alasan untuk membenarkan biaya tambahan, jalur transaksi yang kompleks, maupun struktur pembayaran yang tidak transparan. Persoalannya bukan semata-mata apakah biaya tambahan tersebut sah, melainkan apakah setiap komponen biaya benar-benar dapat diverifikasi dan memiliki dasar yang jelas.
Jika tidak, isu sanksi dapat berubah dari instrumen mitigasi risiko menjadi tameng untuk menutupi mark-up. Pada titik inilah prinsip value for money harus tetap menjadi dasar. Ancaman geopolitik tidak semestinya menjadi cek kosong bagi siapa pun yang terlibat dalam pengadaan alutsista.
5. Mesin Cuci Uang: Barter dan Bank Proksi
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan setiap rupiah dalam transaksi pertahanan dapat ditelusuri. Skema countertrade atau imbal beli memang dikenal dalam perdagangan internasional dan tidak dengan sendirinya merupakan praktik ilegal.
Namun, struktur semacam ini membutuhkan pengawasan ekstra karena melibatkan penilaian terhadap komoditas, nilai tukar, pihak ketiga, dan berbagai kontrak turunan. Risiko terbesar berada pada penentuan nilai. Harga sebuah sistem persenjataan dapat dituangkan dalam kontrak, tetapi nilai komoditas seperti minyak sawit, kopi, atau komoditas strategis lainnya bergerak mengikuti pasar.
Perbedaan antara harga pasar, harga kontrak, biaya logistik, dan nilai kompensasi dapat menciptakan ruang untuk manipulasi apabila pengawasannya lemah. Karena itu, setiap skema imbal beli seharusnya dapat ditelusuri dari nilai kontrak awal hingga penerima manfaat terakhir.
Persoalan lain adalah penggunaan perusahaan perantara dan struktur pembayaran lintas negara. Jika dana bergerak melalui sejumlah perusahaan di berbagai yurisdiksi, transparansi beneficial ownership menjadi sangat penting.
Tanpa mekanisme pelacakan yang kuat, struktur perusahaan berlapis dapat menyulitkan auditor untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang menerima keuntungan dari sebuah transaksi. Di sinilah risiko conflict of interest, kickback, dan pencucian uang harus diuji melalui bukti transaksi, bukan sekadar narasi.
Tameng Patriotisme Semu
Pada akhirnya, persoalan terbesar dalam pengadaan alutsista bukan hanya soal harga. Persoalannya adalah transparansi.
Ketika auditor negara atau jurnalis investigasi mempertanyakan selisih harga yang besar, kerahasiaan pertahanan memang dapat menjadi alasan untuk membatasi informasi tertentu.
Namun, label “rahasia negara” tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghapus seluruh mekanisme akuntabilitas. Pertanyaan tentang harga, proses pengadaan, konflik kepentingan, penunjukan agen, hingga penerima manfaat tetap perlu dapat diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Sebab, ada perbedaan mendasar antara menjaga rahasia operasi militer dan menyembunyikan transaksi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Patriotisme tidak semestinya digunakan sebagai tameng untuk membungkam kritik. Justru karena alutsista berkaitan langsung dengan kedaulatan dan keamanan negara, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pertahanan harus dipertanggungjawabkan dengan standar yang lebih tinggi.
Korupsi di sektor sipil mungkin bersembunyi di balik tebalnya dokumen birokrasi. Dalam pengadaan alutsista, tantangannya bisa lebih kompleks karena berkelindan dengan rahasia pertahanan, kepentingan geopolitik, jaringan bisnis, dan hubungan kekuasaan.
Karena itu, membongkar dugaan penyimpangan dalam bisnis alutsista bukan berarti melemahkan pertahanan negara. Sebaliknya, memastikan anggaran pertahanan bebas dari mark-up, konflik kepentingan, monopoli perantara, dan praktik koruptif adalah bagian dari upaya memperkuat pertahanan itu sendiri. Sebab, senjata yang dibeli dengan harga tidak wajar bukan hanya menguras APBN. Ia juga berpotensi mengurangi kemampuan negara untuk membangun kekuatan pertahanan yang benar-benar dibutuhkan. (Riausatu.com)



