JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti proses pengadaan proyek penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pemilihan penyedia sebagai bagian dari rangkaian perkara dari hulu hingga hilir.
9 Perusahaan Ajukan Harga Sama Persis
Berdasarkan data hasil evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, terdapat sembilan perusahaan yang mencantumkan harga penawaran dan harga terkoreksi sama persis, yakni Rp2.319.515.577,62.
Kesembilan perusahaan tersebut:
1. PT Bina Karya Sejati;
2. PT Edtri Gracia Abadi;
3. Menara Air;
4. PT Shinawit Indomas Perkasa (SIP);
5. CV Eka Mandiri;
6. CV Aditya Jaya Utama;
7. PT Arkananta Putra Persada;
8. PT Tolping Jaya; dan
9. Alina Zarra Perkasa.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? apakah Panitia Tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki.
Menurut dia, kesamaan tersebut semestinya menjadi bagian yang diperiksa oleh Penyidik Pidsus terhadap kejanggalan kerja Panitia Tender.
CERI Pertanyakan Peran Panitia Pengadaan
CERI juga mempertanyakan sejauh mana peran panitia lelang dan pejabat pengadaan telah ditelusuri. Dalam catatan CERI, pihak tersebut disebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.
CERI juga menyoroti informasi mengenai pengadaan melalui penunjukan langsung untuk pekerjaan di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor yang perlu didalami lebih lanjut.
Pertanyakan Klaim Proyek Fiktif
CERI turut mempertanyakan penggunaan istilah proyek fiktif. Berdasarkan penelusuran CERI, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya disebut benar-benar dilaksanakan.
“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2 itu termasuk fiktif ?,” kata Hengki.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pekerjaan fiktif, seluruh rangkaian pengadaan dan pihak yang terlibat harus ditelusuri.
Soroti Kerugian Negara Rp16 Miliar
CERI juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.
CERI mendukung pemberantasan korupsi, tetapi meminta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengusut perkara secara profesional, transparan dan menyeluruh.
“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Hengki Seprihadi, Sekretaris CERI.(*)





