CERI: Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

oleh

JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya dokumen resmi Kementerian Perdagangan yang menunjukkan pemerintah tengah mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL). Menurut CERI, dokumen tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pemerintah sedang mematangkan kesiapan teknis ekspor pasir laut.

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan pihaknya memperoleh dokumen undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

“Dokumen ini membuktikan bahwa pemerintah tidak sekadar mewacanakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, tetapi sudah masuk pada tahap pembahasan teknis kesiapan implementasi kebijakan. Bahkan, pembahasan juga menyangkut perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya,” kata Hengki, Minggu (28/6/2026).

Dalam surat tersebut, Kementerian Perdagangan mengundang berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia.

Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga mengundang enam pelaku usaha pengerukan atau  Dredger, yakni PT Boskalis International Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, PT Dredging International Indonesia, PT Idros Services, PT Port Engineering CSCEC Indonesia dan PT Van Oord Indonesia.

Menurut Hengki, keterlibatan banyak kementerian, lembaga teknis, surveyor, hingga perusahaan pengerukan menunjukkan pemerintah sedang mempersiapkan implementasi ekspor secara menyeluruh, mulai dari regulasi, standar mutu, verifikasi, hingga aspek operasional di lapangan.

“Cakupan peserta rapat menunjukkan pembahasannya sudah sangat teknis. Artinya pemerintah sedang menyiapkan ekosistem pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, bukan lagi sekadar diskusi konsep,” ujarnya.

CERI menilai publik berhak mengetahui arah kebijakan tersebut secara terbuka, termasuk alasan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut, besaran volume yang akan diekspor, lokasi pengambilan material, perusahaan yang akan memperoleh izin, serta negara tujuan ekspor.

“Memang dokumen ini tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan ekspor. Namun publik tentu mengaitkannya dengan kebutuhan reklamasi di Singapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial pasir laut di kawasan. Karena itu pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Hengki.

Lebih lanjut, CERI meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan.

“Jangan sampai kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut justru menimbulkan persoalan lingkungan, merugikan masyarakat pesisir, maupun memicu polemik karena minimnya keterbukaan informasi. Pemerintah harus menjelaskan secara utuh dasar ilmiah, manfaat ekonomi, dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasannya kepada publik,” tegas Hengki.

Dianulir Mahkamah Agung

Hengki juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut pernah menuai koreksi dari lembaga peradilan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan ketentuan yang membuka ruang komersialisasi atau penjualan pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA juga menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak cukup mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut.

“Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rambu yang wajib dipatuhi pemerintah. Karena itu, CERI mempertanyakan mengapa pemerintah justru kembali mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut. Jika memang ada dasar hukum baru atau penyesuaian regulasi, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan ekspor pasir laut dijalankan secara diam-diam untuk kepentingan oligarki,” tegas Hengki.

Misteri Kepmen 13 Tahun 2026

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, CERI menemukan kejanggalan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Kepmen 13 Tahun 2026 ini salah satunya merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2025. Namun, dari penelusuran kami, tidak satu pun berkas PP Nomor 31 Tahun 2025 ini dipublikasikan oleh pemerintah. Kami sangat heran. Situs resmi BPK RI biasanya memuat secara lengkap seluruh peraturan perundang undangan di Indonesia. Tapi, hanya PP Nomor 31 Tahun 2025 ini saja yang tidak ada. Benar-benar sakti ini aturan,” ungkap Hengki.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.