Tindak Tegas Bos Perusahaan Pelaku Tindakan Biadab Terhadap Buruh: Penyanderaan dan Perampasan Tidak Bisa Ditoleransi!

oleh
Mirah Sumirat SE. foto/cirebonraya.co.id

JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengecam keras dugaan tindakan penyekapan terhadap tiga orang pekerja/buruh oleh oknum pimpinan perusahaan hanya karena dituduh mencuri uang sebesar Rp50.000.

Demikian disampaikan Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, SE, dalam keterangan pers tertulis kepada media.

Berdasarkan informasi yang beredar, para pekerja/buruh tersebut diduga disekap dan dipasung menggunakan rantai besi selama 21 hari serta dipaksa menyerahkan uang hingga puluhan juta Rupiah. 

“Jika informasi tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, hak pekerja atau buruh, serta bertentangan dengan hukum pidana dan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja,” tegas Mirah Sumirat.

Berita Terkait :   ASPI: Tolak Kenaikan BBM, Tugas Pemerintah Mensejahterakan Rakyat, Bukan Mengeluh

ASPIRASI menegaskan bahwa:

1. Setiap dugaan pelanggaran atau pencurian harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi, penyiksaan, penyekapan, maupun kekerasan.

2. Pekerja/buruh adalah manusia yang memiliki harkat dan martabat yang wajib dihormati dan dilindungi.

3. Praktik-praktik tidak manusiawi di lingkungan kerja tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan ketakutan, trauma mendalam, serta merusak hubungan industrial yang sehat.

ASPIRASI mendesak:

* Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan adil.

* Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait serta memaksimalkan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan.

* Seluruh perusahaan di Indonesia agar menjunjung tinggi prinsip hubungan industrial yang manusiawi, bermartabat, dan berkeadilan.

Berita Terkait :   ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden RI pada 16 Agustus 2025 Nanti Harus Jadi Bukti Keberpihakan Presiden pada Pekerja/Buruh Indonesia

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap pekerja/buruh tidak hanya soal upah dan kesejahteraan, tetapi juga tentang perlakuan manusiawi serta penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja/buruh.

“Tidak boleh ada lagi praktik-praktik kekerasan, penyanderaan, maupun tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja di negeri ini,” pungkas Mirah Sumirat menutup keterangan pers tertulisnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.