JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap PT Sari Dumai Sejati (SDS) ternyata merupakan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto.
“Dari penelusuran kami, PT Sari Dumai Sejati ternyata merupakan salah satu unit bisnis hilir kelapa sawit yang beroperasi di bawah naungan Apical Group. Apical Group sendiri adalah bagian dari Royal Golden Eagle (RGE) Group, sebuah kelompok perusahaan global berbasis manufaktur sumber daya alam yang didirikan dan dipimpin oleh Sukanto Tanoto,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (18/6/2026).
PT SDS belakangan terungkap melalui berbagai pemberitaan media, diduga kuat telah mendirikan fasilitas Spent Bleaching Earth (SBE) Plant di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Pembangunan SBE Plant itu santer terungkap dilakukan oleh perusahaan itu tanpa memiliki dokumen Amdal dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Hengki.
Hengki membeberkan, sesuai dokumen AHU Kementeriam Hukum, Nomor SK Pengesahan AHU-0017325.AH.01.02.Tahun 2026, PT SDS merupakan perseroan tertutup penanaman modal asing yang sahamnya sebagain besar tercatat dimiliki Global Resources Oils and Fats Industries Limited dan Euro-Link Management Limited.
Selain itu, lanjut Hengki, saham PT SDS juga tercatat dipegang oleh PT Alamas Karya Sejati dan Global Advance Bio Energy (Labuan) Commercial Offshore Limited.
Lebih lanjut, sebagaimana diberitakan berbagai media, lokasi pembangunan SBE Plant PT SDS itu ternyata juga sangat dekat dengan pemukiman masyarakat. PT SDS bahkan telah mendirikan pagar tembok di samping rumah warga. Tak pelak, aktivitas bisnis itu menuai kecamatan dan penolakan dari masyarakat setempat lantaran ditengarai tak mengantongi perizinan yang lengkap.
Warga terdampak bersama kuasa masyarakat dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dan gugatan terhadap dugaan pelanggaran administrasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan pembangunan PT SDS tersebut.
Dilansir mimbarriau.com edisi 21 Mei 2026, pakar lingkungan sekaligus pejuang ekologis Riau, Dr Elviriadi, secara tegas menyentil sikap DPMPTSP Kota Dumai yang dinilai terkesan lempar tangan.
Dr Elviriadi menegaskan bahwa pembangunan pagar tetap merupakan kewenangan pemerintah daerah dan wajib mengantongi izin resmi.
“Pagar itu wewenang Pemko. Namanya PBG. Pagar pun harus ada AMDAL, minimal UKL-UPL,” tegas Dr Elviriadi kepada awak media.
Ia menjelaskan, untuk aspek dampak lingkungan, pengurusan dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, sementara spesifikasi teknis bangunan dan administrasi perizinan berada di bawah kewenangan DPMPTSP Kota Dumai.
“Untuk dampak lingkungan diurus ke DLH Kota Dumai. Spek teknis bangunan diurus di DPMPTSP Dumai. Kalau izin pabrik pengolahan SBE baru ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh persoalan pembangunan PT SDS sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebelumnya, saat awak media menemui Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Raja Dona Fitri, ia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pembangunan pagar PT SDS karena disebut sebagai kewenangan pusat.
Namun pernyataan berbeda justru muncul dari internal DPMPTSP sendiri. Kabid Perizinan DPMPTSP Dumai, Andi, mengakui bahwa pembangunan pabrik pengolahan Spent Bleaching Earth (SBE) dan fasilitas Solvent Extraction milik PT SDS, yang merupakan bagian dari Apical Grup, sejauh ini memang belum memiliki izin lengkap.
Bahkan, menurut pengakuannya, pihak DPMPTSP juga belum pernah turun langsung ke lokasi proyek tersebut.(*)



