JAKARTA – Entah mengapa Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, secara tiba-tiba memblokir nomor whatsapp Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Hal itu pun sontak menuai tanda tanya besar.
Diceritakan Yusri, pada sore hari Selasa (19/5/2026), tepatnya pukul 17.46 WIB, ia mengirimkan sebuah tautan berita berjudul ‘Lanjutkan Seleksi Calon Direktur BSP, Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan BPKP Tak Paham Aturan’ ke nomor Whatsapp milik Djoko Siswanto.
Djoko kemudian membalas pesan dengan mengatakan semua calon presiden direktur Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mendapat persetujuan SKK Migas.
Yusri kemudian menjawab. “Benar, tapi jika proses seleksinya bertententangan dengan Pasal 46 Ayat 1 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 apakah Bapak tetap menyetujuinya?,” tulis Yusri.
Djoko pun melanjutkan diskusi. “Siapa pun yang diusulkan ke SKK baik itu KKKS di bawah BUMM (Pertamina), Swasta Nasional, Swasta Asing, BUMD semua harus mendapat persetujuan SKK baik langsung (melaluli interview) maupun tidak langsung sirkular kepada semua deputy,” jawab Djoko.
Yusri lantas mengatakan bahwa keterangan Djoko itu belum menjawab substansi pertanyaannya tentang adanya pelanggaran Permendagri pada proses seleksi calon direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) itu.
Djoko kemudian segera menegaskan dengan mengatakan SKK Migas bisa menolak atau menerima. Jawaban Djoko itu segera dijawab Yusri dengan membenarkan pernyataan Djoko itu. Yusri pun lantas meminta izin untuk mengutip keterangan Djoko itu untuk menjadi bahan Rilis Media CERI.
Namun, keanehan mulai muncul. Djoko menolak informasinya itu dikutip untuk menjadi pengetahuan publik. “Gak usah,” kata Djoko.
Meski demikian, Yusri tidak lagi mendorong Djoko untuk mengizinkan keterangan itu dikutip menjadi konsumsi publik.
“Ok, tapi jika dilanggar CERI akan gugat pansel dan SKK Migas ke PTUN,” jawab Yusri pukul 19.01 WIB, masih melalui percakapan whatsapp itu kepada Djoko Siswanto.
Tak lama kemudian, Yusri kembali mencoba mengirimkan sebuah pesan whatsapp. “Maaf Pak, ketentuan minta persetujuan ini untuk KKKS skema cost recovery, akan tetapi untuk PSC gross split tak ada ketentuan usulan direktur harus mendapat persetujuan SKK Migas, apalagi PT BSP skemanya gross split, masak Bapak gak tau,” tulis Yusri dalam pesan itu menanggapi pesan Djoko yang menyatakan kewenangan SKK Migas harus menyetujui usulan calon direksi dari semua jenis KKKS.
Namun anehnya, pesan Yusri itu hanya bertanda centang satu. Tanda itu menyatakan bahwa pesan itu tidak sampai kepada Djoko. Tanda itu juga terjadi saat seseorang memblokir nomor whatsapp orang lain.
Untuk memastikannya, Yusri kembali mengirimkan sebuah pesan whatsapp dari nomor HP milik Yusri yang lain kepada Djoko pada pukul 05.33 WIB, Rabu (20/5/2026). Pesan tersebut tetap bertanda centang satu hingga Rilis Media ini disiarkan.
Namun anehnya, sebuah pesan dikirimkan dari nomor whatsapp yang bukan milik Yusri, justru bertanda centang dua di nomer whatsapp Djoko Siswanto.
“Sudah sejak lama kami sebenarnya sering diskusi melalui pesan whatsapp. Bahkan soal dia berencana menjadi pengamat setelah selesai menjabat Sekjen Dewan Energi Nasional pun kami pernah bicarakan melalui whatsapp. Dia katakan mau menjadi seperti saya, bebas bicara ke publik. Saya sempat sampaikan kepadanya waktu itu, sekarang ada ancaman UU ITE yang dihadapi jika menuduh orang tanpa bukti. Tapi sekarang aneh saja, dia memblokir nomor whatsapp saya, saya hanya berharap semoga Allah SWT tetap melindungi dia di jalan yang lurus dan diridhoi,” ungkap Yusri.
Sementara itu, Yusri mengutarakan, setelah ia mengumpulkan informasi akurat, ia memastikan bahwa KKKS yang memiliki Production Sharing Contract (PSC) skema gross split tidak ada kewajiban untuk meminta persetujuan SKK Migas untuk pengangkatan jajaran direksi perusahaan, kecuali untuk posisi General Manager karena tehnis operasional.
Sebelumnya, CERI mengungkap bahwa keputusan Ketua Pansel Uji (Pansel) Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako H Heriyanto SH tidak seusai dengan Pasal 46 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pada tanggal 4 Mei 2026, Heriyanto mengumumkan sesuai Surat Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako Nomor 03/KPTS/UKK-BSP/V/2026, hanya dua calon direksi yang dinyatakan lulus.
Padahal, Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas dan jelas menyatakan, “pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi”.(*)





