JAKARTA – Massa Jaringan Aktivis Nusantara menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung RI dan Direktur
Penyidikan Jampidsus Kejagung RI untuk segera memeriksa seorang pengusaha bernama M Suryo dan mantan petinggi BPK RI berinsial HS terkait tambang ilegal Samin Tan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup.
“Kami dari Jaringan Aktivis Nusantara, menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut tuntas tanpa tebang pilih terhadap kegiatan tambang ilegal di bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” ungkap Kordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara Ibrahim, Selasa (11/5/2026).
Apalagi, lanjut Ibrahim, Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan dan termasuk di kantor Kejaksaan Agung RI baru-baru ini menegaskan akan memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun di lindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal.
“Menteri ESDM pada tahun 2017 telah membatalkan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT seluas 21.000 hektar di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena melanggar perjanjian,” ungkap Ibrahim.
Dikatakan Ibrahim, Samin Tan sebagai Benefial Owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI pada 28 Maret 2026.
“Menurut Satgas PKH bahwa Samin Tan sejak tahun 2018 hingga 2025 telah melakukan kegiatan ilegal di lahan eks PT AKT menggunakan kontraktor tambang PT Artha Contractor dengan menyerobot hutan secara ilegal dan berkongkalikong dengan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapat izin berlayar mengangkut batubara kokas (coking coal kal 9000) dengan menggunakan dokumen terbang PT Mancimin Coal Mining (PT MCM),” ungkap Ibrahim.
Pada 23 April 2026, lanjut Ibrahim, Dirdik Pidsus Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka terkait Samin Tan, yaitu Handy Sulfan selaku kepala KSOP Rangga Ilung Kalteng, Bagus Jaya Wardahana selaku Direktur PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku Manager PT OOWL Indonesia.
“Jika melihat kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025, kami mencurigai ini kegiantan ilegal yang sistemik, masif dan terstruktur lintas instasi dan bekerja sama dengan oknum aparat tingkat bawah pada daerah tambang hingga aparat di tingkat pusat,” ungkap Ibrahim.
“Oleh sebab itu, kami minta diterapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk para tersangka,” timpal Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, berdasarkan banyak informasi yang terpercaya dari jaringan yang luas, ternyata praktek ilegal ini berlangsung lama, ada orang-orang kuat dari berbagai lembaga dan institusi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pengusaha asal Jogya bernama Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan Oknum Jenderal K pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, Hendra Susanto beberapa kali,” terang Ibrahim.
Ibrahim mengutarakan, ternyata pada sekitar pertengahan Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB terlihat M Suryo bersama Samin Tan berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di Jalan Widya Chandra V Nomor 25.
“Namun anehnya nama M Suryo dan K serta Hendra Susanto belum pernah kami dengar dimintai keterangan oleh penyidik untuk diketahui sejauh mana hubungan di antara mereka hingga praktek tambang ilegal bisa mulus berjalan tanpa diganggu atau diperiksa oleh penegak hukum, yang tentu hal ini merusak akal sehat kami,” ungkap Ibrahim.
Perhitungan Kejagung memang mengungkap bahwa akibat kegiatan ilegal oleh Samin Tan Dkk telah merugikan negara dan didenda Rp 4,2 triliun.
Kabarnya Samin Tan pada Januari 2026 telah menandatangani di depan Satgas PKH bahwa dia sepakat dan sanggup mengangsur pembayaran denda itu hingga tahun 2027. Akan tetapi faktanya hingga dia ditangkap dan ditahan, ia baru membayar Rp 390 miliar.
Sementara menurut perhitungan peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang beredar di media 26 April 2026, setidaknya negara rugi Rp 8 triliun.
“Untuk itu, kami meminta Kejagung segera memeriksa nama-nama yang kami sebutkan agar membuat semakin terang konstruksi perbuatan pidana ini, siapa pelaksana dan siapa yang mengamankan dan melindunginnya serta siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut,” kata Ibrahim.
“Termasuk kami juga meminta Jampidsus dan Dirdik Pidus Kejagung memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) semua tambang setiap tahun dan mengelola Mineral Online Monitoring System (MOMS) yang terhubung dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut secara real time untuk mengendalikan potensi kebocoran bea cukai dan PNBP serta royalti setiap tambang untuk kebutuhan dalam negari dan ekspor,” sambung Ibrahim.
Tak hanya itu, menurut Ibrahim, semua direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor juga harus dimintai keterangannya agar semakin terang konstruksi perkaranya.
“Besar harapan kami Jampidsus Kejagung berkenan segera memeriksa mereka agar tidak ada firnah yang bisa merusak nama baik seseorang,” pungkas Ibrahim.(*)




