PEKANBARU – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako Nomor 03/KPTS/UKK-BSP/V/2026 berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Selasa (5/5/2026) di Pekanbaru.
“Sebab, pada Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menyatakan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi. Sedangkan Pansel UKK dalam dokumen yang kami peroleh menyatakan hanya ada dua Calon Direksi yang dinyatakan lulus dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan wawancara,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut, ungkap Hengki, Pasal 46 Ayat 2 Permendagri 37 Tahun 2018 menyatakan, panitia seleksi menyampaikan nama Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
Tak hanya itu, Hengki juga mengungkapkan telah memperoleh informasi awal mengenai adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu yang mengakibatkan proses seleksi tidak berjalan secara independen dan adil.
Hengki juga mengatakan, jika benar Pansel UKK berpotensi melanggar Permedagri Nomor 37 Tahun 2018, tentu hal itu harus menjadi perhatian serius Bupati Siak sebagai pemegang saham terbesar di PT Bumi Siak Pusako.
Sementara itu, sebagaimana dilansir RiauPos.co edisi 4 Mei 2026, sebentar lagi PT Bumi Siak Pusako (BSP) akan memiliki direktur baru. Dari 10 nama yang lolos seleksi, dua nama meraih skor tertinggi.
Dijelaskan Ketua Pansel H Heriyanto SH, PPM Manajemen selaku lembaga independen yang ditunjuk telah merilis hasil asesmen terhadap 10 kandidat calon Direktur.
Dalam Laporan hasil uji kompetensi yang diserahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel), terdapat pemetaan ketat yang membagi para kandidat dalam tiga kategori, yakni kategori disarankan, kategori disarankan dengan pengembangan dan tidak disarankan.
Hasil ini didasarkan pada skor kompetensi, integritas dan manajerial. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan profesional.
Dari 10 peserta yang melamar dan mengikuti rangkain Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hanya dua orang yang dianggap benar-benar siap secara kualifikasi dengan status direkomendasikan disarankan.
Dua nama yang menuju babak akhir tersebut adalah Robi Junipa, ST dan Muttaqin,ST. Robi Junipa yang memiliki baground pendidikan teknik geofisika mencatatkan skor 7,72, sedangkan Muttaqin yang berlatar belakang pendidikan teknik elektro menyusul di bawahnya dengan skor 7,64.(*)





