JAKARTA – Salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Propam Polri dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan driver Ojol adalah Kompol Kosmas Kaju Gaea atau Kompol C.
Dari jejak digital yang ada, terungkap Kompol Brimob lindas Affan dengan Rantis tersangkut kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr.
Dalam putusan yang terarsip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan nama Kosmas Kaju Gae yang saat ini berpangkat Kompol.
Kasus Novel baswedan sendiri bisa dibilang cukup pelik, di mana kasus yang berjalan hingga 4 tahun ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis pada dua tersangka yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Dampak penyerangan dengan air keras tersebut, mengakibatkan kerusakan pada mata Novel Baswedan yang saat itu merupakan penyidik senior KPK.
Sedangkan peran Kompol Brimob Kosmas Kaju Gae dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan sebagai saksi.
“Kosmas K. Gae dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa saksi kenal dengan terdakwa, bahwa saksi bekerja di Polri dan jabatannya perencana disatpanpek,” tulis putusan tersebut.
Dituliskan juga jika saksi mengetahui diperiksa dalam perkara ini tentang penyerangan dengan menggunakan air aki pada tanggal 11 April 2017 terhadap korban Novel Baswedan.
Adapun Kosmas mengetahui penyerangan yang dilakukan oleh kedua tersangka setelah Ronny Bugis menceritakan padanya tanggal 26 Desember 2019.
“Saksi sedang berada di rumah asrama, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB datang Ronny Bugis bersilahturami, pada saat itu suasana Natal”.
Kemudian Ronny Bugis menceritakan ada masalah dan merasa tertekan serta saksi menyuruh Ronny Bugis untuk menceritakan masalah tersebut.
“Ronny Bugis menceritakan kepada saksi tentang kejadaian pada tanggal 11 April 2017 yaitu penyerangan Novel Baswedandengan air keras”.
Dari keterangan Ronny Bugis yang melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah Rahmat Kadir Mahulette.
Dituliskan juga bahwa selanjutnya saksi memberitahukan Ronny Bugis agar melaporkan ke pimpinan.
Selain itu juga menyuruh Ronny Bugis untuk menghubungi Rahmat Kadir Mahulette untuk datang dan menghadap ke pimpinan serta melaporkannya. Saksi menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Rahmat Kadir Mahulette.
“Kedua tersangka menjawab benar komandan dan saksi tidak tahu alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan perbuatan tersebut”.
7 Tersangka Pelindas Termasuk Kosmas Kaju Gae Jalani Patsus
Pihak Divisi Propam Polri setelah menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025 memutuskan 7 personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik kepolisian.
7 personel Brimob tersebut melakukan pelanggaran kode etik saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Adapun tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Irjen Pol Abdul Karim selaku Kepala Divisi Propam Polri menyampaikan jika pihaknya 7 anggota Brimob telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.
Menurut Irjen Pol Karim dalam peristiwa tersebut, terdapat dua orang yang duduk kabin depan bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.
Adapun 2 anggota Brimob yang duduk di kabin pengemudi adalah Bripka R, lalu di sampingnya Kompol C.
Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y.
Dalam memudahkan penyelidikan, 7 anggota Brimob tersebut saat ini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Irjen Pol Karim.(*)



