Tongkang PT GKP dengan Leluasa Angkut Sisa Alat Berat di Bekas Tambang Ilegal Mereka, Apakah KPK Takut pada Anak Usaha Harita Group?

oleh
Surat Plt Deputi Korsup KPK ke Bupati Konawe Kepulauan.

JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan kenapa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang memeriksa tambang ke Kabupaten Konawe Kepulauan pada 30 Juli 2025 lalu, alat berat dan semua kendaraan yang digunakan menambang secara melawan hukum oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak disita untuk barang bukti.

“Malah menurut keterangan yang kami peroleh dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang juga sekaligus politisi Partai Gerindra Sahidin SE, pada 12 Agustus 2025, sebuah tongkang milik PT GKP tampak mengangkut seluruh alat berat perusahaan itu keluar dari Konawe Kepulauan, ini ada apa sebenarnya? Apakah karena PT GKP anak usaha konglomerat Harita Group dan kebal hukum? Apa KPK takut?,” ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Selasa (12/8/2025) siang.

Dikatakan Hengki, CERI memperoleh keterangan, pada Selasa (12/8/2025) PT GKP mendatangkan Kapal Tongkang sesuai narasi penjelasan dalam video yang direkam warga di Desa Suka Rela Jaya atay Desa Roko Roko Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Disebutkan Sahidin, kata Hengki, kedatangan kapal tongkang tersebut untuk memuat sisa-sisa alat berat dan mobil truk pasca ditutupnya perusahaan tanbang ilegal milik PT GKP.

“Semestinya sisa-sisa alat berat dan mobil truk itu disita sebagai barang bukti oleh APH karena selama melakukan penambangan di Pulau Kecil Wawonii menabrak Undang Undang dan peraturan-peraturan lainnya dan melawan hukum sebagaimana tiga putusan Mahmakah Agung RI dan satu putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ungkap Sahidin kepada CERI.

Alat berat dan truk sudah bersiap untuk dinaikkan ke tongkang milik PT GKP di Konawe Kepulauan, Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, dilansir mediasultra.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii kini steril dari aktivitas pertambangan, menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group ini diwajibkan segera memenuhi seluruh kewajiban hukumnya terkait kegiatan pasca-tambang di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK RI, Epa Kartika, saat melakukan peninjauan lapangan di area eks tambang PT GKP, Senin (28/7/2025).

“Perusahaan ini IPPKH-nya sudah dicabut. Kita tuntut juga pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.