Izin Menhut Untuk Eksplorasi Tambang di TNGL Penghianatan Terhadap Rakyat dan Lingkungan Aceh

oleh
Ilustrasi TNGL.

MASYARAKAT Kabupaten Gayo Lues, dikejutkan dengan adanya pemasangan papan pemberitahuan Kementerian Kehutanan yang berisi “Izin persetujuan penggunaan kawasan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan di hutan lindung, di Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, dengan nomor : 263 Tahun 2025 Tanggal 16 Mei 2025”. Izin tersebut diberikan kepada PT Gayo Mineral Resources.

Wilayah eksplorasi pertambangan PT Gayo Mineral Resources, meliputi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat mereka menggantungkan hidupnya dari perkebunan dan hasil hutan lainnya di TNGL.

Tanpa didasari oleh sikap apriori terhadap eksplorasi pertambangan, tetapi dilandasi oleh ketentuan hukum PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan kepentingan keseimbangan ekosistem, maka pemanfaatan hutan TNGL untuk pertambangan sangat tidak bijak dan semata-mata hanya untuk kepentingan investor besar serta oligarki tambang yang tidak memiliki manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Taman Nasional Gunung Leuser adalah laboratorium alam raksasa seluas lebih dari 2,6 juta hektar, merupakan salah satu dari sedikit tempat di dunia yang masih menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa dan memiliki peran yang vital dalam memelihara keseimbangan ekologi global. TNGL merupakan bagian dari Situs warisan Dunia UNESCO, memberikan kontribusi yang tak ternilai bagi keberlangsungan hidup planet ini.

Oleh sebab itu, pemberian izin eksplorasi tambang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli di kawasan TNGL, adalah keputusan penghianatan terhadap keberlanjutan ekologi dan keseimbangan ekosistem global, tetapi hanya untuk mengakomodir ketamakan para investor dan oligarki tambang.

Sejalan dengan kecemasan bupati dan masyarakat Gayo Lues, akan terjadi kerusakan kawasan TNGL, akibat eksplorasi pertambangan oleh PT Gayo Mineral Resources, seyogyanya Presiden Prabowo segera memerintahkan Menteri Kehutanan Radja Juli untuk membatalkan izin pemanfaatan kawasan hutan TNGL yang diberikan kepada PT Gayo Mineral Resources.

Aceh memiliki pengalaman panjang terhadap masuknya investor besar tambang, selalu berakhir dengan kerusakan lingkungan dan rakyat Aceh tetap didera kemiskinan. Di era damai Aceh, berilah kesempatan rakyat Aceh menikmati kekayaan alam Aceh, sebagai anugrah Allah SWT.***

Sri Radjasa

Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.