RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diajukan sejak 2008, namun belum disahkan menjadi undang-undang. RUU ini pertama kali disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008.
Meskipun telah melalui beberapa periode Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan dua kali pergantian presiden, RUU ini belum juga dibahas secara tuntas di DPR. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, awalnya membuat gentar para perampok uang negara, ternyata orang nomor satu di negeri ini alergi atas sepak terjang KPK, alhasil KPK divasektomi untuk meredam syahwat mengejar koruptor. Belum lagi munculnya terorisme hukum, meneror jaksa yang menangani kasus korupsi.
Di tengah kegelapan kepastian hukum, para koruptor semakin merajalela dan merangsek ke segala arah, bahkan dana haji pun dijarahnya. Korupsi bukan sekedar jadi budaya, tapi sudah dipercaya sebagai ibadah fardu ain.
Kualitas kejahatan korupsi semakin liar, karena aparat penegak hukum ikut tergiur menikmati uang haram. Para koruptor tanpa rasa malu, saat ditangkap masih sempat melambaikan tangan dan tersenyum, walau tidak bisa menutupi wajah rakus dan kejinya.
Perampokan uang negara dilakukan secara sistemik, dengan nilai kebocoran uang negara yang semakin fantastis, mengakibatkan ekonomi semakin merosot dan nasib rakyat tidak beranjak dari kemiskinan, menjadi bukti kasus korupsi sistemik di Indonesia adalah kejahatan yang dilakukan negara (states crime).
Di negara komunis, penguasa tidak mentolelir kasus korupsi, dengan menerapkan hukuman mati bagi pelakunya. Bahkan pada masa kekaisaran Mongol dibawah Kubilai Khan, hukuman bagi pelaku korupsi sangat keras, dibuktikan dengan pejabat penarik pajak dihukum mati karena korupsi.
Di Indonesia yang sepakat menetapkan dasar negaranya adalah Pancasila dan melarang warga negaranya untuk tidak beragama, tapi mengapa pemerintahnya tidak punya nyali untuk memerangi korupsi.
DPR selaku otoritas tertinggi pembuat undang-undang, menjadi impoten dan pura-pura bego untuk mensahkan RUU perampasan asset. Para penegak hukum lebih suka jadi pelacur, karena dengan senang hati menerima uang haram para koruptor. Fenomena korupsi di Indonesia, harus diakui sebagai kejahatan terorganisasi yang melibatkan negara, untuk merampok uang rakyat.
Berjalannya penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan, ditopang oleh dua sektor pemasukan anggaran negara, pertama adalah hasil memeras rakyat dengan dalih pajak, kedua hutang negara yang ujung-ujungnya rakyat juga yang membayar.
Berdirinya Indonesia merdeka dan berdaulat hingga hari ini, adalah berkat sumbangsih pengorbanan rakyat, sama sekali bukan karena pengorbanan eksekutif, legislative apalagi yudikatif. Ketiga lembaga negara tersebut, diisi oleh warga negara Indonesia yang di nadinya mengalir darah imperialisme yang menciptakan kerusakan luar biasa negara ini.
Indonesia yang dijuluki bagai rangkaian ratna mutu manikam, adalah syurga yang diturunkan Tuhan ke dunia, tetapi hari ini akibat prilaku bar-bar para penyelenggara negara, telah berubah menjadi neraka dunia.
Apakah salah ketika rakyat menuding, praktek korupsi di Indonesia adalah murni kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh negara. Adalah hak rakyat selaku pemilik sah kedaulatan negara, untuk menyatakan, “sesungguhnya para penyelenggara negara adalah malin kundang yang tega merampok warisan ibu pertiwi”.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



