JAKARTA – Asosiasi Fastener Indonesia (AFI) membeberkan dampak mengerikan kebijakan penghapusan kuota impor sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.
Ketua Umum AFI Rahman Tamin dalam suratnya kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/4/2025) lalu antara lain membeberkan, rencana penghapusan kuota impor dapat mengakibatkan masuknya produk impor dengan harga dumping, tidak adanya kendali terhadap volume dan spesifikasi impor, penurunan utilisasi kapasitas industri lokal serta terancamnya kelangsungan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, pelonggaran ketentuan TKDN ( Tingkat Komponen Dalam Negeri) dapat berdampak antara lain pada menurunnya insentif penggunaan produk lokal yang selama ini menjadi daya dorong utama tumbuhnya industri komponen dalam negeri.
Pelonggaran ketentuan TKDN menurut AFI juga dapat berdampak tergerusnya daya saing produsen lokal yang harus bersaing dengan produk impor tanpa adanya keunggulan preferensi TKDN, kontradiksi terhadap semangat substitusi impor yang selama ini menjadi prioritas strategis pemerintah.
Lebih parah lagi, lanjut AFI, Pelonggaran ketentuan TKDN menurut AFI juga dapat berdampak pada tertundanya investasi perluasan kapasitas akibat ketidakpastian arah kebijakan industru nasional.
AFI lebih lanjut dalam surat itu menyoroti subsidi ekspor barang jadi oleh Pemerintah China telah mengakibatkan dampak yang dirasakan, antara lain produk lokal kalah bersaing dari sisi harga, margin keuntungan terus menurun serta kelesuan investasi di sektor manufaktur fastener.
Terkait dampak mengerikan itu, AFI antara lain memberikan beberapa usulan kepada Menteri Perindustrian. Di antaranya, meninjau kembali kebijakan penghapusan kuota impor, menolak atau menunda pelonggaran kebijakan TKDN serta mengadvokasi kebijakan imbal balik terhadap negara mitra dagang seperti China.
Tak hanya itu, AFI juga menyarankan Menteri Perindustrian untuk memberikan insentif fiskal bagi produsen lokal, memperkuat SNI wajib dan mekanisme pengawasan barang impor, serta menyusun peta jalan penguatan industri hulu dan hilir fastener nasional.
Selain kepada Menteri Perindustrian, AFI juga sudah mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian dan Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB, Komisi VII DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Industri Tekstil, Asosiasi Industri Baja, Asosiasi Industri Agro dan Pangan, Asosiasi Industri Kesehatan dan Asosiasi Industri Semen.
RDPU itu pun diagendakan antara lain akan membahas dampak kebijakan insentif tarif dari pemerintah Amerika Serikat. (*)



