Komentari Polemik PT GKP, Kadis ESDM Sultra Dinilai Lecehkan Mahkamah Agung

oleh

KONKEP – Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis dinilai melecehkan Mahkamah Agung saat berkomentar terkait polemik pertambangan ilegal PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Penilaian itu datang dari Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin. Menurut kader Partai Gerindra ini, pernyataan Andi Azis seperti menghina putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, dalam siaran pers yang dikeluarkan PPID Utama Sultra, Andi Azis bilang, PT GKP masih bisa menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam diktum 3 dan 4 SK Menhut Nomor 576 terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dalam diktum 3 dan 4 SK IPPKH, PT GKP dibolehkan melakukan aktivitas pertambangan, menjual hasil tambang dan membayar PNBP ke negara. Padahal, IPPKH PT GKP sudah dibatalkan lewat putusan kasasi MA.

“Pernyataan Kadis ESDM Sultra itu seperti menghina dan melecehkan lembaga peradilan Mahkamah Agung. Karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, artinya PT GKP tidak boleh lagi menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii,” ujarnya.

Sebagai pejabat pemerintah, menurut Sahidin, tidak sewajarnya Andi Azis mempermainkan putusan hukum, membuat opini yang menyesatkan dan seolah-olah mendukung tambang ilegal.

Sebab, putusan MA yang membatalkan IPPKH PT GKP sudah melalui tahapan pengujian dari bawah mulai di PTUN hingga kasasi. Proses itu juga telah melibatkan ahli hukum, pemerintah terkait, dan sejumlah alat bukti.

“Jadi putusan MA ini tidak perlu lagi dikomentari, tapi hanya perlu dipatuhi. Kalau mau berpendapat sebagai pemerintah, kenapa bukan pada saat proses sidang di pengadilan,” geramnya.

Ia pun meminta Kadis ESDM Sultra, Andi Azis untuk segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya. Selain bertentangan dengan hukum, komentar Andi Azis ini menyakiti masyarakat Konawe Kepulauan.

Masyarakat Pulau Wawonii saat ini, kata Sahidin, tengah memperjuangkan hak atas lingkungan bersih dan sehat, serta terbebas atas aktivitas pertambangan.

“Di saat warga membutuhkan perhatian pemerintah, Kadis ESDM Sultra berkomentar seperti juru bicara tambang ilegal. Ini jelas menyakiti hati masyarakat, terutama yang tanahnya digusur paksa PT GKP,” jelasnya.

Sahidin menegaskan, berdasarkan 1 putusan MK dan 3 putusan MA, PT GKP saat ini tak punya legitimasi untuk menambang di pulau kecil Wawonii.

Pasal tambang yang diselundupkan dalam Perda RTRW Konkep tahun 2021 sudah dihapus lewat 2 putusan MA. Di samping itu, penggunaan kawasan hutan PT GKP juga sudah dibatalkan oleh MA.

Terakhir, putusan MK sendiri juga menegaskan larangan untuk melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 2 ribu kilometer. Pasalnya, tambang yang membahayakan ekologi dan kehidupan manusia.

“Saat ini PT GKP hanya memiliki IUP OP. Tapi dalam SK IUP ada larangan menambang di wilayah yang dilarang oleh undang-undang. Sehingga, IUP saja tidak serta merta bisa beroperasi,” tandas Sahidin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.