JAKARTA – PN Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024) menjatuhkan vonis satu tahun rehabilitasi terhadap terdakwa kasus Narkoba Wan Traga Duvan Baros.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut, dalam putusan yang dibacakan di muka persidangan, menyatakan sepakat dengan nota pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa Wan Traga Duvan Baros atas dasar kemanusiaan, kesehatan dan keadilan.
Dalam nota pembelaan disebutkan, meskipun barang bukti yang didapatkan melebihi ambang batas gramatur SEMA Nomor 04 Tahun 2010, namun atas pertimbangan Keadilan dan Kemanusiaan dan Kesehatan, upaya rehabilitasi selama 1 tahun adalah upaya yang paling tepat untuk terdakwa dibandingkan harus menjalani hukuman penjara 6 tahun lamanya seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa pun merasa sangat bersyukur dan berterimakasih terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut.
Tetapi, pada Rabu (11/9/2024), melalui Penasehat Hukumnya Muhammad Nur Latief SH, Terdakwa mendapatkan kabar bahwa JPU diarahkan oleh Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan untuk melakukan upaya hukum banding. Padahal di dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penuntut Umum agar membebaskan Terdakwa dari tahanan dan agar segera membawa terdakwa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani sisa hukumannya dengan Rehabilitasi di tempat tersebut.
Muhammad Nur Latief dalam keterangan yang diberikan usai sidang menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut dan menganggap bahwa ternyata keadilan masih ada di negara ini melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun di lain pihak ia sangat menyayangkan akan adanya niat dari JPU untuk melakukan upaya hukum banding lagi padahal di dalam fakta persidangan telah sangat terang benderang terbukti jika Terdakwa bukanlah seorang bandar ataupun kurir Narkotika, melainkan hanya seorang pecandu yang sedang menderita sakit.
“Sesuai dengan irah irah di dalam setiap surat Tuntutan, yakni Demi Keadilan dan Kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan Keadilan untuk siapa jika Terdakwa harus dihukum berat, apakah Keadilan untuk JPU? Apakah Keadilan untuk Majelis Hakim ataukah Keadilan untuk siapa? Sedangkan Terdakwa sama sekali tidaklah berbuat sesuatu yang merugikan siapapun di masyarakat melainkan merugikan diri sendiri dan kesehatannya,” ungkap Muhammad Nur Latief.
Latief menambahkan, dengan kondisi penjara yang sudah sangat over crowded, tindakan JPU yang dengan gampangnya mendorong para Pecandu narkotika ke dalam penjara secara tidak langsung malah membuat beban negara ini semakin bertambah parah mengingat biaya yang dibutuhkan untuk kehidupan di dalam penjara sangatlah mahal.
“Kami memahami akan standard operational procedure (SOP) bahwa jika Putusan Hakim dibawah 2/3 dari Tuntutan, jaksa biasanya akan melakukan upaya banding namun lepas dari semua itu ada kemanusiaan yang tentunya nilainya lebih tinggi dari hanya sekedar ikut aturan undang undang sekalipun,” ungkap Latief.
Latief lantas mempertanyakan ada apa dengan Kejaksaan di negara ini sehingga mereka menghalangi amanat konstitusi dan melawan pedoman mereka sendiri yang sudah diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Restorative Justice kasus narkotika?
“Kenapa Kejaksaan begitu keras untuk menghalangi upaya rehabilitasi yang memang sudah diatur di konstitusi negeri ini untuk menjadi sebuah upaya pemenjaraan atau kriminalisasi terhadap pengguna narkotika? Apa tidak ada lagi rasa kemanusiaan? Atau karena Wan Traga Duvan Baros adalah rakyat biasa bukan dari kalangan orang berduit atau selebritis?,” pungkas Latief.(*)