JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemeriksa atau auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menelisik dugaan modus permainan atau persekongkolan perhitungan insentif dan jasa medis jaminan kesehatan nasional (JKN) tenaga medis di RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang periode 2020-2023 yang menguntungkan oknum tertentu dan dapat merugikan negara.
“Karena kami memperoleh informasi bahwa telah terjadi pergantian penanggungjawab laboratorium dan unit transfusi darah (UTD) RSUD Muda Sedia yang diduga akibat inisial dr M Sp.PK.Ked (Clin,Path) enggan menandatangani jasa pelayanan medis. Sehingga pihak rumah sakit memaksa mencari pengganti dengan tenaga kontrak dengan inisial dr. FAI, M.Ked (Clin & Fath) Sp.PK (K). Padahal RSUD Muda Sedia sudah kelebihan tenaga medis sebagai mana dilansir media Serambinews.com pada 15 Mei 2024, dimana Direktur RSUD Muda Sedia dr Andika Putra SA, Sp. PD menyatakan kebelebihan tenaga kerja karena sudah mempunyai total tenaga kerja sebanyak 928 orang,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Jumat (9/8/2024).
Sayangnya, lanjut Hengki, inisial dr. FAI, M.Ked (Clin & Fath) Sp.PK (K) yang diangkat sebagai pengganti dr M, hanya bisa bertugas di RSUD Muda Sedia pada hari Senin dan Kamis, itu pun tidak bisa seharian penuh karena ia berdomisili di Medan dan harus bolak-balik ke RSUD Muda Sedia.
Sementara, dr M Sp.PK.Ked (Clin,Path) adalah aparatur sipil negara (ASN) tetap yang bisa bertugas setiap hari lantaran sudah berdomisili di Aceh Tamiang.
“Menurut bocoran, ada upaya sistematis dari Direktur RSUD MUda Sedia dan bawahannya melapor ke Kepala BPJS Langsa untuk pergantian ini,” ungkap Hengki.
Lucunya, kata Hengki, pada Minggu (4/8/2024) malam lalu, dr M mendapat pesan whatsapp dari Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Muda Sedia dr Tengku Dedy Syah, supaya tidak aktif lagi di laboratorium RSUD Muda Sedia.
“Anehnya, dr M hingga hari Jumat (9/8/2024) tidak menerima surat penonaktifan resmi dari Direktur RSUD Muda Sedia seperti yang diutarakan oleh dr Tengku Dedy Syah melalui pesan whatsapp,” ungkap Hengki.
Bahkan, sampai Jumat (9/8/2024), nama dr M masih tercantum sebagai penangungjawab laboratorium. “Atas kondisi ini, kami minta atensi kepada pihak terkait agar menelisik apa motif di balik ini semua,” pungkas Hengki.
Atas kejanggalan tersebut, Hengki mengatakan CERI telah melayangkan konfirmasi dan permohonan informasi kepada Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang dr Andika Sp PD. Namun hingga Rilis Media ini disiarkan, Andika masih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.
“Kami juga mengirimkan tembusan surat konfirmasi ke Direktur RSUD Muda Sedia itu ke Pj Bupati Aceh Tamiang, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Hengki.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dr Mustakim M Kes yang juga dikirimkan surat konfirmasi dan permohonan informasi dari CERI, sempat memberikan respon.
“Terima kasih atas surat yg sudah ditujukan ke Direktur RSUD Muda Sedia. Nanti akan saya koordinasi dahulu sehubungan surat ini ya,” ungkap Mustakim singkat.(*)