Dugaan Kasus Korupsi PGN Mencuat Jelang RUPS, CERI Sayangkan KPK Terkesan Lambat ‘Garap’ Temuan BPK Tahun 2023

oleh

PEKANBARU – Sejumlah nama pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang mencuat pasca terkuaknya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) April 2023, mestinya dengan cepat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) waktu itu. Sehingga, nama-nama tersebut bisa segera dibebastugaskan dan tidak kadung diberi tugas pada BUMN lain.

Sebab akan menyeret nama baik BUMN lainnya ketika penetapan dia sebagai Tersangka oleh APH, ini harus menjadi atensi khusus Menteri BUMN supaya tidak diusulkan lagi dalam proses asesmen oleh tim bentukan Kementerian BUMN.

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (30/5/2024) di Pekanbaru. 

Dikutip dari law-justice.co edisi 19 Agustus 2023 berjudul ‘BPK Temukan Penyimpangan di PGN, Potensi Kerugian Negara Triliunan’, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah saat memeriksa Perusahaan Gas Negara (PGN). Hasil pemeriksaan BPK ihwal kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 PGN yang terbit pada April 2023 menunjukkan ada 16 temuan. Sayangnya temuan ini oleh publik bisa dianggap angin lalu oleh penegak hukum.

Dalam laporan April 2023 terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 oleh PGN itu, ditemukan 16 temuan oleh BPK. 

Anggota VII BPK, Hendra Susanto mengatakan tidak ada permintaan dari penegak hukum untuk mengaudit PGN secara khusus. “Setelah kami dalami, ternyata benar ada masalah. Rekomendasinya, sudah diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Hendra pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Hendra mengatakan sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April lalu, Dia menambahkan tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut.

Sebagaimana disebut banyak media, Direktur Utama PT PGN periode 2007 hingga Maret 2017 dijabat Hendi Prio Santoso. Kini, ia menjabat sebagai Dirut Mind ID. 

“Kita apresiasi pernyataan KPK yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Terbaru, pada 29 Mei 2024, Kabag Pemberitaan KPK Ali FIkri menyatakan ada dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu,” ungkap Hengki. 

Dikutip dari rri.co.id edisi 29 Mei 2024 berjudul ‘KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Gas Negara’, KPK menetapkan Cekal terhadap dua orang pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PGN itu. Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN waktu itu), dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2024 lalu, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyatakan pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. 

Meski demikian, kata Hengki, CERI tetap menyayangkan langkah KPK yang dinilai lambat menindaklanjuti hasil audit BPK sejak April tahun 2023 tersebut. 

“Akibat lambatnya respon KPK, tentu bisa saja mengakibatkan nama-nama yang muncul itu masih diberi tugas di tempat lain di BUMN Mind ID dan bagi Direksi PT PGN Tbk yang baru, tentu kebagian warisan tidak enaknya, alias menjadi pencuci piring dari masalah yang lama,” kata Hengki. 

Tak kalah penting, lanjut Hengki, ia berpendapat, sudah pasti kasak-kusuk mengenai dugaan kasus korupsi di PGN yang muncul belakangan ini, akan mempengaruhi kinerja PT PGN Tbk.

“Apalagi gebrakan KPK kali ini bertepatan dengan akan berlangsungnya RUPS PGN, sehingga memberikan peluang bagi makelar jabatan untuk menari-nari dan menjadi subur,” ungkap Hengki. 

Selain itu, kata Hengki, CERI mendapat informasi, PGN telah menerima surat dari Bursa Efek Indonesia tentang beredarnya kabar mengenai dugaan kasus korupsi ini. 

Oleh sebab itu, kata Hengki, CERI memandang langkah KPK yang tidak langsung ‘menggarap’ hasil audit BPK pada April tahun 2023 itu patut dipertanyakan publik, sehingga timbulah spekulasi liar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.