PEKANBARU – Pemerintah diingatkan untuk tidak gegabah dan dengan gampang menerima usulan kenaikan harga jual gas sebagaimana diusulkan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
Pemerintah bahkan sebaiknya menolak usulan MEDC untuk menaikan harga jual gas ke PGN dari USD 5,4 per MMBTU menjadi USD 6,8 per MMBTU.
“Jika pemerintah tetap menaikan harga jual gas ke PGN, maka pemerintah juga harus mengizinkan PGN menaikan harga jual gasnya ke industri tertentu selama ini dipatok USD 6 per MMBTU,” ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia, Hengki Seprihadi, Rabu (4/10/2023) di Pekanbaru.
Lebih lanjut Hengki mengutarakan, SKK Migas harus segera mengevaluasi apakah setelah dinaikan harga gas pada tahun 2017 kepada operator Blok Grissik Conoco Philips kemudian memang ada kegiatan investasi untuk menaikan produksinya?
“Jika tidak ada, maka usulan kenaikan harga itu bisa diduga hanya akal-akalan saja, maka apa bedanya dengan usulan yang sekarang ?” tanya Hengki.
Dilansir media baru-baru ini, operator Blok Corridor, PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) diketahui meminta kenaikan harga gas jual dari Blok Corridor menyusul perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN berakhir pada 30 September 2023 lalu.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, alasan MEDC untuk meminta persetujuan kenaikan harga gas untuk PGN itu lantaran menurunnya produksi gas dari Lapangan Grissik.
“Itu lapangan yang sudah menurun produksinya kemudian perlu upaya-upaya tambahan lah dalam produksinya,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2023).
Sebelumnya, akhir September 2023 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menjaga agar harga gas non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut seiring dengan wacana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bakal menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023 beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menjaga harga gas di sisi konsumen tidak memberatkan. Di sisi lain, pemerintah juga bakal memastikan investasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor hulu migas tetap terjaga.
“Kalau kebijakan pemerintah, kita memastikan bahwa harga itu tidak memberatkan di sisi konsumen dan tetap memastikan bahwa di sisi hulu ini investasinya kembali. Kira-kira seperti itu saja kita bergerak nanti,” kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/9/2023).
Kenaikan Harga Tahun 2017
Sementara itu, dilansir Media Eksplorasi edisi 2 Oktober 2017 lalu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengungkapkan keputusan pemerintah dinilai merugikan BUMN energi ketika menyetujui kenaikan harga gas hulu dari lapangan Grissik, Blok Corridor punya ConocoPhillips kepada PT PGN Tbk (Persero) melalui surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diterbitkan tanggal 31 Juli 2017.
Kementerian ESDM mengizinkan kenaikan harga gas ke PGN dari USD 2,6 per MMBTU ke angka USD 3,5 per MMBTU untuk volume penjualan gas sebesar 27,27 BBTUD hingga 50 BBTUD. Keputusan itu berlaku hingga masa berakhirnya Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan ConocoPhillips tahun 2019.
Meski harga hulu naik, namun Kementerian ESDM tidak memperkenankan PGN untuk meningkatkan harga jual gasnya kepada PT PLN (Persero) maupun pengembang listrik swasta. Harga jual gas dengan volume nol hingga 27,27 BBTUD tidak mengalami perubahan harga, yakni USD 2,6 per MMBtu.
Harga gas bagi pengguna akhir tetap berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PGN kepada PLN maupun pembangkit swasta.
“Ada kesan Kementerian ESDM lebih berpihak kepada asing. Pertamina, PGN, PLN kerap babak belur menghadapi keputusan yang kontroversial,” ucap dia.
Yusri berharap ke depan Kementerian ESDM bisa meninjau ulang sejumlah kebijakan yang merugikan BUMN energi. “Di negara manapun, BUMN selalu dibela oleh pemerintahannya, lantaran melaksanakan penugasan melayani hajat hidup orang banyak,” katanya.(*)