CERI Apresiasi Pemerintah Aceh Cabut IUP PT BMU

oleh
Tambang bijih besi yang digarap oleh Koperasi Serba Usaha [KSU] Tiega Manggis di Aceh Selatan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

JAKARTA – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU) terhitung 12 September 2023.

“Hebat dan keren perjuangan pemuda Kluet Tengah, masyarakat Aceh Selatan dan adik-adik mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA) dalam menjaga tata kelola Minerba. Alhamdulillah, akhirnya membuahkan hasil dengan dicabutnya IUP PT BMU oleh Pemerintah Aceh,” kata Yusri dalam rilis yang diterima awak media, Kamis (14/9/2023).

Dikatakan, diduga akibat kerusakan lingkungan dari praktik ilegal PT BMU menambang emas, sehingga tidak hanya IUP saja yang dicabut, tetapi Pemerintah Aceh harus mewajibkan PT BMU untuk memulihkan fungsi lingkungan hidupnya.

“Termasuk harus diproses pidana terhadap pelanggaran UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yusri.

Sebelumya diberitakan, kata Yusri, Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU), sejak 12 September 2023.

Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh. 

“PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap IUP,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023).

MTA menambahkan PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi, terbukti melakukan eksploitasi dan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam menggunakan cairan sianida. Bahkan ditemukan settling pond atau kolam pengendapan dalam WIUP PT BMU.

“Sehingga air limpasan atau run off langsung menuju perairan umum,” ungkap MTA.

MTA menegaskan pencabutan izin tersebut tidak menghilangkan kewajiban PT BMU menyelesaikan tunggakan PNBP, sampai berakhirnya izin kepada Negara dan atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.

Baca Juga :   CERI Tegaskan Tak Pernah Terima Undangan Dari KKP Untuk FGD Pasir Laut Di Batam

Menurut MTA, PT BMU harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan atau peralatan dan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.