JAKARTA – PT Beri Mineral Utama (BMU) diketahui telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem peredaman (Nitrat) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Nanggro Aceh Darusalam. Padahal, PT BMU hanya diberi izin IUP Operasi Produksi Bijih Besi di lokasi tersebut.
“Kami telah mendapat laporan pada Sabtu 15 Juli 2023, lengkap beserta foto-foto dari masyarakat yang melihat langsung aktifitas BMU dan dampaknya terhadap lingkungan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (17/7/2023) di Jakarta.
Dari foto-foto tersebut, kata Yusri, terlihat jelas perubahan rona air berubah jadi coklat tua akibat penambangan BMU itu dan terlihat merusak lingkungan.
“Dari perspektif UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, penyimpangan kegiatan pertambangan seperti yang dilakukan BMU ini setidaknya melanggar Pasal 158 dan Pasal 161,” tegas Yusri.
Pasal 158 mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sedangkan pelanggaran pasal 161 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran CERI, izin tambang BMU juga tumpang tindih dengan izin tambang PT Multi Mineral Utama (MMU) status IUP Emas.
Tak kalah mengherankan, kata Yusri, pihaknya juga menduga jika lokasi tambang BMU berada dalam kawasan hutan, tentu juga sangat mungkin melanggar Undang Undang Kehutanan dan Undang Undang Lingkungan Hidup serta Undang Undang Cipta Kerja.
Terkait laporan masyarakat dan temuan-temuan penelusuran CERI tersebut, lanjut Yusri, CERI pada 15 Juli 2023 telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Ir Mahdinur. Surat konfirmasi tersebut ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sekda Aceh, Direksi PT Beri Mineral Utama dan Direksi PT Multi Mineral Utama.
Terkait konfirmasi CERI tersebut, Mahdinur pada Senin (17/7/2023) mengutarakan pihaknya telah memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama PT BMU melalui Surat Kepala Dinas ESDM Aceh Nomor 540/343 tanggal 3 April 2023 hal Sanksi Administrasi Peringatan Pertama.
“Adanya situasi informasi bahwa PT BMU masih melakukan penambangan mineral logam emas, kami merencanakan akan menerbitkan Surat Peringatan berikutnya kepada PT BMU sesuai ketentuan yang berlaku setelah Tim Evaluasi IUP Dinas ESDM Aceh, instansi terkait dan Inspektur Tambang KESDM Penempatan Aceh melakukan inspeksi lapangan,” katanya.
Inspektur Tambang Bungkam
Terpisah, CERI pada Senin (17/7/2023) juga melayangkan konfirmasi ke Inspektur Tambang Aceh, Ir Haris. CERI juga menembuskan surat tersebut kepada Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Gakum Kementerian LHK, Direktur Tehnik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kadis ESDM NAD, Kadis DLHK NAD dan Direksi PT Beri Mineral Utama.
CERI antara lain menanyakan apa langkah dan tindakan yang sudah dilakukan oleh Inspektur Tambang Aceh atas dugaan pelanggaran BMU tersebut, sebab Kadis ESDM Aceh pada 29 Maret 2023 dan 3 April 2023 hanya memberikan peringatan pertama berupa sanksi administrasi kepada BMU.
Alih-alih menyampaikan langkah Inspektur Tambang Aceh, Haris malah mengatakan pihaknya tidak boleh bicara tanpa izin dari Kordinator Inspektur Tambang yang dijabat oleh Direktur Tehnik dan Lingkungan Ditjen Minerba KementerianESDM, Ir Sunindyo.
Praktek Ilegal Dibekingi Aparat
Terkait sikap Haris tersebut, Yusri Usman menyatakan suatu keanehan nyata yang dipertunjukkan oleh Inspektur Tambang Aceh Ir Haris.
Hal tersebut menurutnya juga mengindikasikan kuat adanya keterlibatan oknum aparat membekingi praktek ilegal BMU.
“Ngeri sudah negara kita ini. Diduga oknum aparat di belakang praktek ilegal ini. Makanya Dinas ESDM, Dinas DLHK dan Inspektur tambanng jadi tumpul dalam pengawasan, maka tak berani menindak” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, masyarakat di sekitar lokasi tambang sudah tidak tau lagi mau mengadu kemana sehingga sampai posting di facebook, twitter dan instragram.
“Aparat setempat diam saja, apa di Aceh Selatan tidak ada Polisi? Percuma ada inspektur tambang tapi impoten, buang-buang uang negara. Kerusakan akibat penambangan tidak bisa diantisipasi,” kata Yusri.
Yusri juga mengatakan tidak ada guna Menteri ESDM yang katanya akan membentuk Gakum Minerba. “Yang sudah ada saja tidak berfungsi,” kata Yusri.
Yusri menegaskan, Ir Sunindyo sebagai Direktur Teknik Lingkungan Ditjen Minerba merangkap Kordinator Inpektur Tambang tidak berfungsi. “Kami meminta Menteri ESDM segera mencopotnya,” tegas Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, pihaknya meminta Kapolda Aceh segera memerintahkan Kapolres Aceh selatan untuk menutup tambang PT BMU.
“Selain itu kita juga mendesak Dirjen Minerba menonaktifkan status MODI PT BMU. Kadis ESDM Aceh juga harus mencabut RKAB tahun 2023 yang telah diberikan kepada PT BMU. Selain itu, Kadis DLHK Aceh harus melakukan audit lingkungan pada area tambang PT BMU sekitarnya,” kata Yusri.(*)