JAKARTA – PT Antam Tbk diketahui pernah meminta relaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah 1,7 persen sebesar 3.300.000 wet metrik ton pada 13 April 2020.
Permintaan itu hanya sebulan setelah pemerintah memberlakukan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akibat wabah covid 19.
“Permintaan itu kami ketahui dari surat Direktur Utama PT Antam Tbk kepada Menteri ESDM yang kami peroleh. Surat itu surat bernomor 1290/09/DAT/2020 tanggal 13 April 2020 yang ditandatangani Dirut PT Antam Tbk, Dana Amin,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Sabtu (15/7/2023).
Pada pokoknya, kata Yusri, surat tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Adapun perihal suratnya meminta Relaksasi ekspor bijih nikel kadar rendah 1,7 persen sejumlah 3.300.000 wet metrik ton dan perusahaan Lainnya sebanyak 28.980.000 wet metric ton.
“Bahkan secara tegas dalam surat itu mereka juga meminta Menteri ESDM mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019,” kata Yusri.
Selain itu, ungkap Yusri, PT Antam Tbk diketahui juga mengirimkan surat nomor 2039/09/DAT/2020 tanggal 12 Juni 2020, yang ditandatangani Dirut PT Antam Tbk, Dana Amin kepada Eterna Tsingshan Limited.
“Surat itu perihal tanggapan untuk Letter of Intent Tsingshan tanggal 8 Juni 2020 tentang Divestasi PT GAG Nikel, bekerjasama dengan tambang PT Antam lainnya dan pengembangan proyek Pabrik NPI di Indonesia,” beber Yusri.
Terkait kedua pucuk surat itu, Yusri mengatakan hingga saat ini belum diketahui berapa realisasi ekspor bijih nikel kadar rendah milik PT Antam Tbk.
“Hal ini penting mengingat sebulan yang lalu, pejabat KPK merilis berita ada ekspor ilegal sebanyak 5,3 juta wet metric ton ke Cina,” kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, juga belum diketahui apakah PT Antam Tbk dalam membangun smelter dengan Tsingshan, berdasarkan informasi yang diterima CERI bahwa PT Antam malah bersedia memilih porsi saham hanya 49% di perusahaan dan bukan 51 %.
“Padahal sebelumnya, Menteri BUMN saat masih dijabat oleh Rini Sumarno telah menolak jika PT Antam Tbk hanya 49%, tetapi harus 51% sebagai pengendali,” ungkap Yusri.
Terkait kedua pucuk surat itu, Yusri mengatakan CERI pada 14 Juli 2023 telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Direktur Utama PT Antam Tbk Nicolas D Kanter. Konfirmasi tersebut juga dikirimkan CERI kepada Menteri ESDM, Menteri BUMN, Dirjen Minerba KESDM dan Dirut PT MIN ID Holding.
Terkait konfirmasi CERI tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk Faisal menyampaikan terkait dengan pengelolaan komoditas nikel PT ANTAM Tbk (ANTAM), saat ini Perusahaan sudah tidak melakukan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.
“Sebagai bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, Perusahaan menjalankan operasional dengan prinsip good mining practice, dan senantiasa menjalankan operasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Faisal.
Terkait dengan rencana kerjasama pembangunan smelter yang dimaksud, menurut Faisal, dapat disampaikan rencana tersebut tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak sehingga kerjasama tidak berlanjut.
“Pada prinsipnya ANTAM senantiasa terbuka untuk menjalin kerjasama dengan mitra strategis dalam pengembangan komoditas utama Perusahaan terutama dalam kaitannya dengan keunggulan teknologi dan kemampuan finansial,” ungkap Faisal.
Menurut Faisal, dalam kerjasama yang dilakukan, ANTAM senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tepat agar dapat mempercepat hilirisasi Perusahaan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah yang dapat berdampak positif bagi Negara dan masyarakat.(*)