Para Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Gunakan Istilah Verkapte Vrijspraak, Apakah Mereka Ingin Kliennya Dihukum?

oleh
Dr Augustinus Hutajulu SH CN MHum

JAKARTA, 26 JANUARI 2023 – Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), menggunakan istilah verkapte vrijspraak saat meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua.

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ucap Arman saat membacakan nota pembelaan sebagaimana dilansir detik.com.

Sebelumnya, pada persidangan 24 Januari 2023 di PN Jaksel, Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf juga mengungkapkan istilah yang sama.

“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Irwan Irawan, Penasihan Hukum Kuat Ma’ruf di ruang sidang sebagaimana dilansir tempo.co dan medcom.id.

Hal serupa juga diungkapkan Arman Hanis saat membacakan nota pembelaan untuk mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Begitu pula dengan permintaan yang diungkapkan Penasihat Hukum terdakwa Ricky Rizal.

Berita Terkait :   Pantaskah Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara?

Terkait penggunaan istilah verkapte vrijspraak tersebut, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi menanyakan pendapat Praktisi Hukum Dr Augustinus Hutajulu SH CN MHum, Kamis (26/1/2023).

Augustinus Hutajulu yang sudah bergelut di dunia pengacara sejak tahun 1978 itu mengaku juga sangat kaget ketika mengetahui penggunaan istilah verkapte vrijspraak oleh para penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf maupun Ricky Rizal tersebut.

“Putusan bebas itu dibedakan antara putusan bebas murni (de zuivere vrijspraak) dan putusan bebas tidak murni (de onzuivere vrijspraak atau disebut juga verkapte vrijspraak atau bedekte vrijspraak). Menurut aliran dualistis, putusan bebas murni adalah putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan atau tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan (bandingkan juga Pasal 191 KUHAP). Sebaliknya, menurut aliran monistis, bebas murni itu adalah apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan,” kata Augustinus.

Berita Terkait :   Pantaskah Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara?

Lebih lanjut Augustinus merujuk pada M. Yahya Harahap, dalam bukunya berjudul ‘Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP’ pada halaman 1.111, putusan bebas tidak murni disebut sebagai ‘pembebasan yang terselubung’ (verkapte vrijspraak). Dalam bukunya Yahya Harahap itu, dikatakan bahwa suatu putusan bebas disebut tidak murni jika vonis bebas didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan, atau apabila dalam menjatuhkan putusan, majelis telah melampaui wewenangnya, baik itu menyangkut melampaui wewenang mengenai kompetensi absolut atau relatif, maupun melampaui wewenang itu dalam arti apabila dalam putusan pembebasan itu telah turut dipertimbangkan dan dimasukkan unsur-unsur non-yuridis.

Selanjutnya Augustinus menguraikan, dalam perkembangannya, bebas tidak murni itu juga meliputi putusan karena adanya kekeliruan hakim dalam menafsirkan atau memaknai suatu pengertian hukum. Sejak sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, hanya putusan bebas tidak murni yang dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi, namun sejak putusan MK itu, semua putusan bebas dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi. Sebenarnya menurut Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas tidak boleh diajukan permintaan kasasi, namun sejak tanggal 15 Desember 1983, dengan Putusan Reg. No. 275K/PID/1983, Mahkamah Agung secara contra legem (menyimpangi/mengesampingkan undang undang) menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara R Sonson Natalegawa.

Berita Terkait :   Pantaskah Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara?

“Sependek pengalaman dan pengetahuan saya, istilah bebas tidak murni (verkapte vrijspraak) itu hanya selalu digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam permohonan kasasinya untuk melawan putusan yang membebaskan terdakwa. Dengan demikian, mengapa para penasihat hukum itu memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak)? Saya juga jadi bingung untuk menjawabnya!,” pungkas Augustinus.(*)

Narahubung:
Hengki Seprihadi
Sekretaris CERI
Hp. 0823-9251-0258

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.