PEKANBARU – Menurut data MODI Kementerian ESDM, hingga saat ini PT Bento Jaya Persada masih berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sejak November 2021 hingga saat ini diduga sudah melakukan penambangan komoditi tanah urug melangar UU Minerba.
Akibat praktek ilegal tersebut, jika dilihat di lokasi tambang terdapat lobang galian seluas seukuran 8 kali ukuran lapangan bola, belum lagi bukit-bukit sekitarnya sudah datar diambil tanahnya.
Menurut keterangan diperoleh wartawan, kedalaman lobang tambang tersebut sekitar 10 meter. Jika diukur dari jalan tambang tersebut, secara kasat mata tak kurang dari sekitar 2 juta meter kubik sudah ditambang dengan status ilegal tersebut.
Beredar kabar, operator PT Bento Jaya Persada bernama Syafrudin dengan jabatan General Manager, sekitar bulan Mei 2022 sudah pernah dipanggil oleh Polres Dumai. Namun anehnya, tidak diketahui kelanjutannya. Aktifitas penambangan masih terus berlangsung.
Menurut keterangan dihimpun wartawan, harga tanah urug itu dipatok Rp 40.000 permeter kubik di atas truk, di luar ongkos transport ke lokasi timbun. Tanah urug tersebut diketahui banyak dipasok ke kawasan industri Dumai.
Hingga berita ini dilaporkan, Safrudin belum menjawab konfirmasi media CERI.
Diberitakan sebelumnya, temuan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug di Riau kembali terkuak.
Yayasan Riau Hijau Watch membeberkan praktek tambang ilegal PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
“Anehnya, lokasi tambang ilegal bukit Nenas ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi ?,” ungkap Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, Kamis (12/5/2022) lalu.
Lebih lanjut Yusteng mengatakan, pihaknya menduga ada pembiaran dari Polres Dumai dan jajaran atas tambang ilegal PT Bento itu.
“Kondisi kawasan itu sekarang sudah rusak parah,” sambung Yusteng.
Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berangsung hingga 24 Februari 2022 lalu. Padahal, Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.
Oleh sebab itu, DLHK Propinsi Riau harus menolak izin lingkungan yang lagi dimohon oleh PT Bento Jaya Persada, sebab kerusakan lingkungan sudah sangat parah.
“Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yusteng.(*)