JAKARTA, CERINEWS.ID – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memuji dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berani merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Revisi kenaikan UMP DKI 2022, dari sebelumnya hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen) yang berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi 5,1 persen, atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP tahun 2021, tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja. Tidak saja di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis Minggu (19/12/2021).
Mirah Sumirat, atas nama pekerja di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies Baswedan yang telah melakukan kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022, sehingga menjadi lebih manusiawi.
“Keputusan Gubernur Anies Baswedan ini perlu segera dicontoh oleh gubernur lain di Indonesia. Gubernur provinsi lain jangan gengsi untuk mengikuti keputusan cerdas dan berani dari Gubernur DKI Jakarta. Keputusan revisi UMP ini merupakan wujud kongkrit dalam hal keberpihakan kepala daerah kepada rakyat pada umumnya, yang saat ini hidupnya semakin sulit. Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik! Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp1.258,-. Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp4.000,-,” tegas Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat memperkirakan adanya kelompok pengusaha dan penguasa pendukung rezim upah murah yang akan menentang Keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
“Pak Anies jangan mundur dari keputusan revisi UMP-nya, karena keberpihakan Pak Anies kepada warganya akan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” kata Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga keputusan Gubernur Anies Baswedan wajib didukung karena Gubernur Anies Baswedan justru menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah sangat jelas, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(hs)