MENGGANTI Jaksa Agung hari ini bukan sekadar isu pergantian personel di Kabinet Merah Putih. Ini adalah isu tentang penyelamatan negara. Ketika institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru diduga menjadi episentrum penyimpangan, yang runtuh bukan hanya supremasi hukum, melainkan legitimasi publik terhadap negara itu sendiri.
Kita harus jujur mengakui Kejaksaan Agung sedang dalam krisis kepercayaan yang paling dalam dalam satu dekade terakhir. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang selama enam tahun menjadi ikon pemberantasan korupsi, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terlepas dari pembelaannya yang mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara ratusan triliun rupiah dari penanganan kasus korupsi dan penertiban kawasan hutan sawit dan tambang, fakta bahwa seorang Jampidsus harus diadili adalah alarm keras bahwa sistem pengawasan internal di Kejaksaan telah jebol.
Ini bukan kejahatan individual. Ini adalah kejahatan sistemik yang lahir dari struktur yang karut-marut. Kondisi Kejaksaan hari ini sulit menemukan figur yang benar-benar bersih dari dalam, karena hampir seluruh pejabat terpapar oleh apa yang bisa kita sebut virus PKK: Penyalahgunaan wewenang, Korupsi, dan Kolusi.
Virus ini tidak datang tiba-tiba. Ia tumbuh subur karena tiga faktor struktural.
Pertama, struktur komando yang absolut dan tertutup. Jaksa Agung adalah puncak kekuasaan tunggal. Tidak ada dewan pengawas eksternal yang independen dan berdaya paksa. Jaksa Agung Muda Pengawasan hanya mengawasi ke dalam, oleh korps sendiri. Dalam kultur seperti ini, loyalitas kepada atasan menjadi lebih penting daripada loyalitas kepada hukum dan keadilan. Ketika atasan diduga bermain, bawahan tidak punya ruang untuk menolak karena karier, promosi, dan mutasinya berada di tangan atasan tersebut.
Kedua, kewenangan super besar tanpa akuntabilitas super ketat. Jampidsus memiliki kewenangan menyidik, menyita, menetapkan tersangka korporasi raksasa sawit, CPO, timah, dan tambang dengan nilai sitaan puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Namun mekanisme audit forensik publik atas pengelolaan uang dan aset sitaan itu sangat lemah. Publik hanya diberi angka fantastis di konferensi pers, tapi tidak pernah diberi laporan transparan yang diaudit independen tentang kemana aliran dana pengganti dan denda itu secara rinci dikelola.
Ketiga, pola rekrutmen dan promosi yang tidak berbasis meritokrasi integritas. Jabatan strategis seringkali bukan diberikan kepada yang paling berintegritas, melainkan kepada yang paling loyal. Akibatnya, untuk bisa bertahan dan naik, banyak jaksa yang akhirnya memilih diam, ikut arus, atau bahkan ikut bermain.
Maka mengganti Jaksa Agung saja tidak akan pernah cukup, tetapi mengganti Jaksa Agung adalah pintu masuk yang wajib dan harus menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Yang dibutuhkan bukan sekadar ganti orang, melainkan ganti sistem melalui peta jalan reformasi total.
Pertama, seleksi Jaksa Agung baru harus dengan kriteria kenegarawanan, bukan politik.
Kriterianya harus sangat ketat. Tidak boleh didasarkan pada pertimbangan politik, balas budi, atau kekerabatan. Calon pengganti pun tidak harus berasal dari internal Kejaksaan. Justru dalam kondisi yang sudah karut-marut seperti ini, figur eksternal bisa menjadi angin segar yang lebih steril dari virus PKK.
Undang-Undang Kejaksaan memungkinkan Jaksa Agung berasal dari ahli hukum. Presiden harus berani mencari figur di luar lingkaran: mantan Hakim Agung yang berintegritas, akademisi hukum pidana yang tidak tercemar, atau mantan pimpinan KPK yang rekam jejaknya teruji.
Yang dibutuhkan hari ini adalah Jaksa Agung yang berintegritas, tidak diperbudak kepentingan duniawi, dan tidak tunduk pada kekuasaan politik manapun. Pemilihannya tidak boleh semata demi kepentingan Presiden atau untuk mengamankan kedudukan politik Presiden. Kejaksaan harus dikembalikan sebagai milik rakyat, bukan milik penguasa.
Kedua, bongkar total Jampidsus dan buat sistem pengawasan ganda.
Selama ini Jampidsus menjadi negara dalam negara. Terlalu kuat, terlalu tertutup. Ke depan, fungsi penyidikan korupsi kakap harus dibagi dan diawasi secara berlapis. Setiap penyitaan di atas Rp 100 miliar harus wajib diaudit oleh BPK dan PPATK serta diumumkan secara terbuka kepada publik. Pengelolaan barang rampasan tidak boleh lagi dikelola secara gelap di internal saja.
Ketiga, bentuk Dewan Pengawas Eksternal Kejaksaan yang independen dan berwenang.
Kita butuh Komite Pengawas Kejaksaan yang diisi oleh unsur masyarakat sipil, akademisi, tokoh antikorupsi, dan purnawirawan jaksa bersih. Mereka harus punya kewenangan memeriksa LHKPN seluruh jaksa secara berkala, memeriksa rekening yang tidak wajar, dan menerima pengaduan publik dengan perlindungan whistleblower.
Tanpa pengawasan eksternal, reformasi hanya akan menjadi kosmetik.
Keempat, akhiri politik orang-orangan di tubuh penegak hukum
Rumor yang paling merusak hari ini adalah setiap pergantian pejabat penegak hukum selalu dicap sebagai orangnya si A, orangnya si B, orangnya si C. Jika Kejaksaan masih dipersepsikan sebagai milik tiga atau empat orang elit politik, maka apapun putusannya akan selalu dicurigai sebagai pesanan.
Republik ini bukan milik segelintir orang. Kedaulatan ada di tangan rakyat. Jaksa Agung harus menjadi Jaksa Agung milik rakyat, bukan milik istana, bukan milik partai, bukan milik koalisi.
Saat Polri sudah memulai langkah reformasi dengan pergantian Kapolri dan membuka diri untuk sinergi baru, maka Kejaksaan tidak boleh tertinggal. Pertemuan Jaksa Agung dengan Kapolri baru-baru ini membahas penanganan karhutla hanya akan bermakna jika kedua institusi tersebut sama-sama bersih dan dipercaya publik.
Kita tidak butuh Jaksa Agung yang hebat menyelamatkan uang di atas kertas statistik, tapi diduga merusak keadilan di balik meja penyidikan. Kita butuh Jaksa Agung yang berani menyelamatkan marwah hukum itu sendiri, bahkan jika harus menindak kawan sendiri.
Mengganti Jaksa Agung demi menyelamatkan negara bukan akhir dari cerita. Ini adalah bab pertama dari buku baru reformasi Kejaksaan.(*)
Shabarudin, S.H., M.H.
Direktur ADIWANGSA
Center for Indonesian Development, Law & Public Policy Studies



