JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri yang menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, di Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Hengki, penetapan tersangka tersebut merupakan momentum penting bagi penegakan hukum yang profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“CERI memberikan apresiasi kepada Kortas Tipidkor Mabes Polri yang telah mengambil langkah hukum terhadap Febrie Adriansyah. Penegakan hukum harus dilakukan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum,” ujar Hengki.
Namun demikian, CERI menilai kebijakan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus merupakan keputusan yang kurang tepat.
Menurut Hengki, fungsi utama Jamwas adalah melakukan pengawasan internal, mencegah pelanggaran, serta memastikan seluruh insan Adhyaksa menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik. Oleh karena itu, ketika dugaan pelanggaran justru menyeret pejabat yang berada dalam lingkup pengawasannya, pengangkatan Jamwas sebagai Plt Jampidsus berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
“Skandal yang menyeret Febrie Adriansyah semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan. Karena itu, menurut pandangan CERI, pengangkatan Jamwas sebagai Plt Jampidsus bukanlah pilihan yang tepat untuk menjaga independensi serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, CERI mendesak Jaksa Agung untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keterlibatan Jampidsus dalam perkara dugaan korupsi.
Menurut Hengki, Jaksa Agung merupakan penanggung jawab tertinggi di lingkungan Kejaksaan Agung RI, sehingga secara moral bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan tata kelola institusi.
“Terjeratnya Jampidsus dalam perkara dugaan korupsi merupakan pukulan serius bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dimata rakyat. Sebagai penanggung jawab tertinggi institusi, Jaksa Agung sudah sepatutnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik,” tegas Hengki.
CERI berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. CERI juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.(*)



