KEBIJAKAN soal ekspor sumber daya alam satu pintu tidak bisa dibaca sebagai kebijakan biasa. Ini adalah tanda bahwa negara ingin menarik kembali kendali atas kekayaan alamnya sendiri.
Dasar hukumnya sudah mulai terlihat jelas. Melalui PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, pemerintah mengatur bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Pada tahap awal, aturan ini menyasar batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy.
Di saat yang sama, pemerintah juga memperkuat aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yang kemudian diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Intinya, devisa hasil ekspor SDA tidak boleh lagi terlalu bebas berputar di luar negeri, tetapi harus masuk dan ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.
Selama ini Indonesia hidup dalam ironi. Tanahnya di Indonesia. Tambangnya di Indonesia. Sawitnya tumbuh di Indonesia. Buruhnya orang Indonesia. Kerusakan lingkungannya juga ditanggung rakyat Indonesia. Tetapi sebagian nilai tambah, pembiayaan, margin dagang dan devisa ekspor justru bisa berputar di luar negeri.
Karena itu, wajar bila Singapura bisa merasa tidak diuntungkan atas wacana dan arah kebijakan ini. Bukan karena Indonesia memusuhi Singapura, tetapi karena Singapura selama ini menjadi salah satu pusat perdagangan, pembiayaan, treasury dan pengelolaan komoditas di kawasan. Jika Indonesia menarik sebagian fungsi itu ke dalam negeri, maka ruang keuntungan luar negeri bisa berkurang.
Secara prinsip, langkah ini benar. Indonesia tidak boleh selamanya menjadi pemilik bahan mentah tetapi tidak mengendalikan rantai nilainya. Negara harus berani menutup kebocoran ekspor, menekan manipulasi harga, mencegah transfer pricing, memperbaiki data perdagangan, dan memastikan devisa hasil ekspor benar-benar kembali ke sistem keuangan nasional.
Namun kebijakan ini juga berbahaya jika dijalankan secara tertutup. Ekspor satu pintu bisa menjadi alat kedaulatan ekonomi, tetapi bisa juga berubah menjadi pintu rente baru. Jika BUMN Ekspor menjadi satu-satunya pintu, maka harga, margin, kontrak, audit dan data ekspor harus transparan.
Jangan sampai atas nama nasionalisme, negara hanya memindahkan ruang gelap dari pasar ke birokrasi. Jangan sampai yang dulu dikuasai broker lama, sekarang dikuasai broker baru yang lebih dekat dengan kekuasaan.
Kedaulatan ekonomi bukan sekadar negara mengambil alih. Kedaulatan ekonomi berarti kekayaan alam kembali memberi manfaat nyata kepada rakyat: penerimaan negara naik, rupiah lebih kuat, lapangan kerja bertambah, daerah penghasil sejahtera, dan kebocoran ditutup.
Pada akhirnya, yang penting bukan apakah Singapura merasa diuntungkan atau tidak. Yang penting adalah apakah rakyat Indonesia benar-benar diuntungkan.
Sebab kekayaan alam Indonesia seharusnya kembali kepada rakyat. Bukan kepada broker baru. Bukan kepada pejabat baru. Bukan kepada oligarki baru yang memakai baju nasionalis.***
Muhammad Hatta Taliwang



